Para terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh saat pelimpahan tahap II dari penyidik kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh beberapa waktu lalu (Dok. Kejari Banda Aceh)RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Tujuh terdakwa dugaan korupsi pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin, 2 Februari 2026 mendatang.

Adapun tujuh terdakwa tersebut yakni Wiki Noviandi (WN, anggota DPRK Aceh Besar yang masih aktif), Iqbal (I), Herlin (H), Mursalin (M), Syifak Muhammad Yus (SMY), Muslim Ibrahim (MI), dan Abdul Hanif (AH).
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., mengatakan sidang pertama tersebut akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum.
“Berdasarkan jadwal pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banda Aceh, sidang pertama perkara wastafel dilaksanakan pada Senin, 2 Februari 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Kadafi kepada awak media, Jumat (30/1).
Lebih lanjut, Kadafi turut menjelaskan terkait belum dilakukannya penahanan terhadap WN. Ia menyebut, kewenangan penahanan saat ini telah beralih sepenuhnya kepada hakim Pengadilan Tipikor.
“Kami lebih dulu melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Belakangan baru keluar surat persetujuan tertulis dari Gubernur Aceh. Konsekuensinya, setelah perkara dilimpahkan, kewenangan penahanan tidak lagi berada di kejaksaan, melainkan menjadi kewenangan hakim Pengadilan Tipikor,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Kejari Banda Aceh tidak lagi dapat melakukan penahanan karena persetujuan gubernur baru diterima setelah proses pelimpahan berkas perkara dilakukan.
“Karena persetujuan dari gubernur turun belakangan, sementara perkara sudah kami limpahkan, maka kami tidak melakukan penahanan lagi. Penetapan penahanan selanjutnya menjadi kewenangan pengadilan, kemungkinan diputuskan pada sidang pertama,” jelas Kadafi.
Diketahui, pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor dilakukan oleh penuntut umum pada 19 Januari 2026. Sementara itu, surat persetujuan tertulis tindakan penahanan terhadap anggota DPRK Aceh Besar ditandatangani oleh Gubernur Aceh pada 27 Januari 2026.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi melimpahkan enam berkas perkara dengan tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Terdakwa WN dan I digabung dalam satu berkas perkara, sementara lima berkas lainnya masing-masing atas nama H, M, SMY, MI, dan AH. (sep/min)
Tidak ada komentar