Munawal Hadi mendamaikan tersangka dan korban kasus penganiayaan di kantor Kejari Bireuen, Jumat (10/10).
AKHYAR RIZKI RAKYAT ACEHRAKYATACEH | BIREUEN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, dan Jaksa Fasilitator, melakukan upaya perdamaian untuk pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) ke Jampidum terhadap tindak pidana penganiyaan tersangka berinisial B.

Upaya perdamaian tersebut dilaksanakan di Balai RJ Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Jumat (10/10).
Proses perdamaian tersebut dipimpin langsung Munawal Hadi, dan dihadiri oleh pihak keluarga korban, tersangka, perangkat gampong, serta penyidik.
Kajari Bireuen menceritakan kronologis kejadiannya, perkara penganiayaan tersebut berawal pada Kamis, 10 Juli 2025, saat tersangka B bersama dengan anaknya yaitu saksi L (anak di bawah umur), sedang berada di sawah miliknya, tepatnya di Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, guna memantau mobil traktor yang sedang membajak sawah.
Kemudian, datang korban RH dan menjumpai saksi Z (pengemudi traktor) untuk melarangnya membajak sawah, lalu korban pergi ke arah warung kopi yang berada di dekat sawah tersebut.
Selanjutnya, tersangka B datang menghampiri saksi Z dan menyuruhnya untuk kembali melanjutkan membajak sawah. Lalu, anak tersangka yaitu saksi L pergi menghampiri korban RH ke warung kopi dan menanyakan kepadanya alasan melarang saksi Z membajak sawah milik tersangka.
Kemudian, terjadilah perdebatan di antara korban dengan saksi L, sehingga dilerai oleh warga yang berada di warung kopi tersebut. Selanjutnya, saksi L kembali ke sawah dan menyuruh saksi Z untuk melanjutkan membajak sawah. Satu bilah parang yang ada di tangan saksi L, diambil oleh tersangka B.
Tidak lama kemudian, tersangka B melihat korban RH berdiri di jalan pinggir sawah sambil membawa satu gagang besi dengan panjang 1,5 meter di tangannya, dan menyoraki tersangka di dalam sawah tersebut dengan kata “woy, woy!”.
Saat itu, tersangka pun meneriaki korban dari dalam sawah dengan mengatakan “Kenapa memang saya tidak boleh membajak. Ini kan area saya, apa urusan kamu memangnya”.
Kemudian, tersangka pergi menghampiri korban sambil memegang satu bilah parang di tangannya, dan diikuti oleh si L dari belakang, sambil memegang satu cangkul di tangannya.
Tersangka sempat melarang saksi L mengikutinya, namum saksi L langsung berjalan dengan sangat cepat di depan RH sambil membawa cangkul.
Saat itu, tersangka melihat si L naik ke atas jalan dan langsung menjumpai RH yang sudah berdiri di jalan tersebut dan terjadilah perdebatan hingga perkelahian antara keduanya.
Tersangka B yang melihat perkelahian tersebut dan khawatir dengan keberadaan saksi L, langsung menghayunkan satu bilah parang ke arah korban dan mengenai bagian kepala depannya hingga mengeluarkan darah. Kemudian, tersangka B lari meninggalkan korban karena merasa ketakutan.
Perbuatan tersangka B telah melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
“Setelah dimediasi oleh Kajari Bireuen dan Jaksa Fasilitator, tersangka dan korban sepakat berdamai dengan syarat bahwa tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” sebut Munawal.
Selanjutnya, perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama Jampidum, agar disetujui penghentiannya. (akh)
Tidak ada komentar