RAKYATACEH | BIREUEN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, dan Jaksa Fasilitator, melakukan upaya perdamaian untuk pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) ke Jampidum terhadap tindak pidana penganiyaan tersangka berinisial MA.
Upaya perdamaian tersebut dilaksanakan di kantor kejaksaan setempat, Senin (22/9) dengan menghadirkan pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong.
Munawal mengatakan, perkara bermula pada Selasa, 27 Mei 2025 sekira pukul 16.15 Wib di Desa Glumpang Bungkok, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Saat itu, kata Kajari, anak tersangka pulang mengaji sambil menangis dengan rambut sedikit acak-acakan, lalu istri tersangka menanyakan kepada anaknya kenapa menangis. Setelah itu, anaknya menjawab bahwa rambutnya telah dijambak oleh Macek (anak Ramlah/korban).
Setelah mendengar itu, istri tersangka langsung memberitahukan kepada suaminya berinisial MA, dan memintanya untuk mengingatkan Ramlah supaya tidak memukuli anaknya lagi.
Sekira pukul 18.10 Wib, tersangka bertemu dengan Ramlah yang merupakan kakak kandungnya, dan langsung berkata, “kamu panggil anak jawa dan kamu bawa kemari, kenapa dia memukuli anak saya”, kemudian Ramlah menjawab “kamu bawa juga anak kamu kemari, jangan kita dengar satu pihak”.
Lalu, tersangka langsung mendekati Ramlah dan meninju menggunakan tangannya ke arah dahi Ramlah sebanyak 2 kali. Saat itu, Mutia Rahmi yang merupakan anak korban, langsung menghampiri tersangka dengan tujuan untuk melerai, tetapi disaat Mutia mencoba melerai, tersangka juga langsung meninju Mutia sebanyak satu kali.
Cek cok baru bisa dilerai saat dua anak tersangka, Nasriah dan Nurhayati, memisahkan antara keduanya.
“Atas perbuatan tersangka tersebut, Ramlah melaporkannya. Namun, di kejaksaan, kita mendamaikan kakak beradik tersebut,” kata Munawal Hadi seraya mengaku bahwa perbuatan tersangka MA telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
Setelah dimediasi oleh Kajari Bireuen dan Jaksa Fasilitator, tersangka dan korban sepakat berdamai dengan syarat Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Selanjutnya, perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya,” pungkas Munawal. (akh)