
RAKYAT ACEH | REDELONG – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong terhadap terdakwa Fernando Safa, anak dari Salwani, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), yang terjerat kasus narkotika jenis sabu.

Askhalani menilai, putusan ringan terhadap anak pejabat tersebut menunjukkan potret nyata ketimpangan hukum di daerah. Menurutnya, dalam kasus ini, pihak yang seharusnya diperiksa bukan hanya hakim, melainkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bener Meriah yang memberikan tuntutan hanya satu tahun penjara terhadap terdakwa.
Padahal, dalam kasus serupa, JPU yang sama menuntut seorang tukang pangkas rambut bernama Ansardi selama empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan.
“Yang harus diperiksa itu adalah JPU. Hakim hanya berpegang pada tuntutan. Tidak mungkin hakim memutuskan lebih dari yang didakwakan. Jadi sumber masalahnya ada di jaksa,” tegas Askhalani Jumat (24/10).
Askhalani menduga, tuntutan ringan terhadap anak pejabat tersebut tidak lepas dari adanya permainan dalam proses hukum. Ia menilai JPU bisa saja “bermain” dengan pihak terdakwa atau keluarga yang memiliki pengaruh politik.
“Keadilan tidak boleh pilih-pilih. Anak pejabat dituntut satu tahun, sementara rakyat kecil dituntut empat tahun oleh jaksa yang sama. Ini jelas tidak adil,” ujarnya.
Lebih lanjut, Askhalani meminta Komisi Kejaksaan Agung segera menelusuri dugaan permainan dalam penyusunan dakwaan dan tuntutan oleh JPU Kejari Bener Meriah.
“Kita mendesak Komisi Kejagung menelusuri dakwaan yang disusun oleh JPU. Mereka sudah bermain-main dengan hukum. Kenapa orang miskin dituntut berat, tapi anak pejabat dituntut ringan?” tegasnya.
Ia bahkan menilai JPU yang bersangkutan sudah tidak layak menangani perkara pidana.
“Ini sudah tidak waras dalam tuntutan. Jaksa seperti ini harus dicopot dari jabatan. Biarkan jadi jaksa non-persidangan saja,” tukas Askhalani.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik lantaran memperlihatkan kontrasnya wajah penegakan hukum di Bener Meriah.
Terdakwa Ansardi, seorang tukang pangkas, divonis dua tahun penjara karena memiliki 0,3 gram sabu, sedangkan Fernando Safa, anak anggota DPRA, hanya divonis delapan bulan dengan barang bukti 1,1 gram sabu.
Perbedaan perlakuan ini memperkuat persepsi publik bahwa hukum di negeri ini masih tajam ke bawah, tumpul ke atas — tajam untuk rakyat kecil, namun tumpul ketika menyentuh kalangan berkuasa.(URI)
,
Tidak ada komentar