Keuchik Tanjong Raya Minta Kajari Bireuen Beri Penyuluhan Hukum Kepada Eks Kombatan GAM

RAKYATACEH | BIREUEN – Keuchik Gampong Tanjong Raya, Kecamatan Gandapura, Tgk Mauliadi, meminta Kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH, untuk memberikan penyuluhan hukum kepada para eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ada di desanya.

Permintaan tersebut disampaikan Tgk Mauliadi bukan tanpa alasan, mengingat hampir seluruh aparatur dan lembaga desa, dijabat oleh eks kombatan GAM.

banner 336x280

“Semua aparatur dan lembaga Desa Tanjong Raya dijabat oleh eks kombatan GAM yang turun gunung pasca damai 2005 lalu, baik itu kaur, kasi, peutuha peut, maupun peutuha lapan. Semua dari kami masih sangat minim akan ilmu dalam mengelola gampong. Karenanya, kami berharap kepada Kajari Bireuen, agar bersedia memberikan penyuluhan hukum,” ujar Tgk Mauliadi kepada Rakyat Aceh, Minggu (1/6).

Keuchik Mauliadi berharap kepada eks kombatan GAM yang saat ini menjadi aparatur di desanya, mampu memahami dan mendalami semua aturan dan undang-undang dalam pengelolaan dana desa (DD) sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi), serta tanggung jawab dalam menjabat, agar di kemudian hari, tidak ada satupun aparatur desa yang terjerat dengan hukum.

“Setelah lebaran idul Adha nantinya, kami akan menyurati Kejaksaan Negeri Bireuen untuk turun ke desa dan membimbing kami aparatur gampong. Semoga jaksa mengiyakan permintaan kami tersebut,” harap Keuchik Tanjong Raya.

Disebutkan, penyuluhan hukum dari kejaksaan sangatlah dibutuhkan saat ini, mengingat hampir semua warga Tanjong Raya merupakan eks kombatan GAM, yang dulunya tidak pernah belajar akan aturan-aturan mengenai pemerintahan gampong.

“Sehingga, dengan adanya penyuluhan hukum nantinya, pengelolaan DD lebih tranparan, demi mewujutkan desa yang bersih dari korupsi dan adil bagi semua masyarakat,” terang Tgk Mauliadi. (akh)

READ  Bupati Lantik Lima Anggota Baitul Mal Bireuen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *