Terbukti Berzina Pasangan Kekasih Dicambuk 100 Kali

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Sepasang kekasih, Putri Aulia dan pacarnya Ihamdi warga Banda Aceh dijatuhi hukuman 100 kali cambuk setelah terbukti melakukan perbuatan khalwat atau zina.
Keduanya menjalani uqubat cambuk di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Rabu (4/6).

Mereka dinyatakan bersalah telah melakukan jarimah zina sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi cambuk diawali dengan terpidana Ilhamdi, yang lebih dulu menjalani hukuman. Setiap kali rotan mendarat di tubuhnya, Ilhamdi menggertakkan gigi menahan sakit.

banner 336x280

Pada setiap sepuluh kali cambukan, ia tampak memberi isyarat ingin berhenti atau meminta jeda. Di akhir hukuman, tubuh Ilham limbung dan terjatuh. Ia harus dibantu petugas untuk dibopong turun dari lokasi eksekusi.
Selanjutnya terpidana Putri Aulia. Sejak cambukan pertama, wajahnya mulai memerah, antara menahan sakit dan rasa malu. Tubuhnya bergetar setiap kali cambuk dilayangkan.

Ia beberapa kali terhuyung dan sempat meminta jeda, namun tetap berusaha bertahan hingga cambukan ke-100. Di akhir sesi, Putri Aulia juga tak sanggup berdiri. Ia terjatuh dan menangis tersedu, lalu dibantu turun oleh petugas medis dan pengawas.

“Untuk jarimah zina ini dikenakan uqubat hudud sebanyak 100 kali cambuk. Walaupun mereka menjalani masa penahanan sebelumnya, hukuman cambuk tidak dikurangi. Karena ini hudud, tetap dijalankan sepenuhnya,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Isna, usai eksekusi.

Ia menjelaskan, eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan terhadap pelanggaran Qanun Jinayat yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain pasangan tersebut, sebut Isna, turut dieksekusi pula tiga pelanggar hukum syariat lainnya yang terlibat kasus khamar dan maisir (judi online).

READ  Waspada Akun FB Palsu Atasnamakan Gubernur Aceh

Rizki Munandar, dijatuhi hukuman atas jarimah khamar sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Ia menerima uqubat takzir berupa 35 kali cambuk, namun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, sehingga jumlah cambuk yang dieksekusi sebanyak 31 kali.

Sementara itu, dua terpidana lainnya, Erdiansyah dan Husni, masing-masing menjalani hukuman atas jarimah maisir berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan praktik judi online.

“Mereka bermain judi online dari ponsel masing-masing dengan mengunduh situs, melakukan deposit dari akun dana pribadi, lalu bermain dan memperoleh keuntungan,” jelas Isna.

Namun karena nilai transaksi atau keuntungan yang diperoleh berada di bawah dua gram emas murni, maka keduanya dikenai Pasal 18 dan dijatuhi uqubat takzir. Erdiansyah yang tidak menjalani penahanan dijatuhi 10 kali cambuk penuh, sedangkan Husni, yang sempat ditahan, hukumannya dikurangi menjadi 8 kali cambuk.
“Sebagian besar pelaku maisir ini bermain di warung kopi. Sambil ngopi, mereka membuka situs judi online di HP masing-masing,” ujar Isna. (Mag-01/min)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *