Komisi B DPRK Subulussalam Sorot Rekomendasi Gubernur Aceh terkait Pengelolaan Pemanfaatan Kawasan Budidaya di dalam KEL 

RAKYAT ACEH | SUBULUSSALAM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf mengeluarkan Surat Rekomendasi Pengelolaan Pemanfaatan Kawasan Budidaya di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) untuk kegiatan usaha perkebunan PT. Sawit Panen Terus (SPT).

 

banner 336x280

Rekomendasi Gubernur Aceh tersebut tertuang dalam surat nomor : 525/DPMPTSP/625.1/2025 tertanggal 16 April 2025, perihal rekomendasi Pengelolaan Pemanfaatan Kawasan Budidaya di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) untuk kegiatan usaha perkebunan yang ditujukan kepada Direktur PT. Sawit Panen Terus.

 

Berdasarkan surat rekomendasi tersebut pada angka 2 menyebutkan pada prinsipnya Pemerintah Aceh tidak menaruh keberatan untuk proses lebih lanjut permohonan PT SPT pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser seluas ± 484,56 Ha, sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Menyikapi rekomendasi Gubernur Aceh tersebut, Ketua Komisi B DPRK Subulussalam, Hasbullah menyoroti adanya aktivitas perusahaan PT. SPT di kawasan ekosistem Leuser tersebut yang tidak sesuai dengan pedoman prinsip pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

 

” Kami meminta kepada Bapak Gubernur aceh untuk mencabut rekomendasi yang diberikan kepada PT. SPT terhadap Pengelolaan Kawasan Budidaya Ekosistem Leuser (KEL) seluas 484,57 Ha, yang dimana Gubernur Aceh telah menerbitkan surat rekomendasi tertanggal 16 April 2025 dengan nomor surat 525/DPMPTSP/625.1/2025 ” Ujar Hasbullah kepada Rakyat Aceh, Kamis (12/6/2025)

 

 

Menurut Hasbullah, dampak dari pada aktivitas tersebut sudah dirasakan oleh masyarakat di hilir sungai aliran yang terdampak kerusakan akibat aktivitas perambahan hutan di sungai Lae Singgersing, dan sangat sayangkan yaitu rusaknya aset pariwisata Alam Kota Subulussalam yakni Air terjun silangit langit, hal tersebut sungguh perbuatan yang sangat tidak elok dan merusak ekosistem lingkungan.

 

Hasbullah menambahkan, dasar ia meminta surat rekomendasi tersebut dicabut, karena sudah tidak lagi sesuai dengan perintah dan arahan yang tertuang dalam surat rekomendasi tersebut, antara lain seperti wajib melakukan rehabilitasi dan penanaman kembali pada jarak 100 meter pada areal yg telah dibuka, melakukan praktek terbaik dalam mengelola sumber daya alam berkelanjutan serta tidak melaksanakan praktek perambahan hutan, semua komitmen itu tidak dipatuhi oleh PT. SPT.

READ  Warga dan Guru, Trauma Gunakan Fasilitas Dermaga "Neraka" di Pulau Siumat 

 

“Maka kami meminta Gubernur aceh segera mencabut surat rekomendasi tersebut, dan segera menurunkan tim investigasi lapangan untuk mengecek seberapa parah kerusakan lingkungan yang ditimbulkan” Tutup Hasbullah (lim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *