RAKYAT ACEH | SIMEULUE – Titik didih konflik antara manusia dan satwa liar jenis buaya muara di Kabupaten Simeulue, tak terhindarkan lagi dan telah menelan korban jiwa, pada 15 Februari 2026.
Korban kedua belah pihak yang tak terelakan itu, satu orang warga meninggal dunia dimangsa buaya muara, dan kemudian memicu pembalasan dari massa warga, hanya dalam waktu 24 jam buaya pemangsa itu berhasil ditangkapan, dari dalam perut buaya ditemukan sebahagian tubuh korban.
Peristiwa tragis dan tercatat dalam sejarah konflik manusia dan buaya di Kabupaten Simeulue, yang merenggut jiwa Ibu Rumah Tangga (IRT) Jusmitawati (36), warga desa Buluh Hadek, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue, pada saat itu korban sedang mencari kerang di sungai Luan Boya.
Menanggapi insiden mematikan dan konflik antara manusia dan satwa liar jenis buaya muara tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Simeulue, menerbitkan surat edaran resmi dan bentuk tim Mitigasi tentang Penanganan Mitigasi Konflik Manusia dengan Buaya.
Surat edaran resmi tanggal 18 Februrai 2026, dengan Nomor: 100.3.4.2/397/2026, yang ditandatangi Bupati Simeulue, Mohamad Nasrun Mikaris, dalam rangka pelaksanaan upaya perlindungan terhadap masyarakat dan satwa liar jenis buaya muara.
Surat edaran resmi itu untuk tindaklanjut permasalahan yang timbul akibat meningkatnya frekuensi interaksi antara satwa liar buaya muara dengan masyarakat di wilayah Kecamatan Simeulue Timur, Kecamatan Simeulue Barat, Kecamatan Alafan. Kecamatan Simeulue Tengah,
Kemudian Kecamatan Salang dan khususnya Kecamatan Teluk Dalam, Desa Buluh Hadek yang telah menimbulkan hilangnya nyawa manusia pada tanggal 15 Februari 2026 kejadian tersebut terjadi pada siang hari serta berpotensi akan mengganggu kehidupan manusia dan satwa liar buaya tersebut.
Surat edaran resmi secara tegas ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Para Carnat dan kepada Para Kepala Desa Dalam Kabupaten Simeulue.
Terperinci dalam surat edaran resmi itu, selaku leading sektor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Simeulue, supay melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai potensi bahaya dari buaya, terutama di wilayah yang dikenal sebagai habitat buaya.
Kemudian DKP Simeulue, harus memprakarsai pembentukan tim khusus yang terdiri dari unsur petugas DKP, DLH, BPBD, Camat di 10 Kecamatan, pemerintah desa serta relawan untuk menangani dan mengamankan buaya yang berpotensi membahayakan masyarakat.
DKP bersama DKP, DLH, BPBD, Camat dan Pemerintah Desa serta relawan untuk segera membuat tanda larangan pada lokasi sebaran buaya, berdasarkan petunjuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi sesuai kewenangannya.
Menghimbau kepada seluruh masyarakat yang menemukan buaya atau memiliki informasi mengenai keberadaan buaya liar di lingkungan sekitar untuk segera melaporkan kepada Tim Mitigasi atau Pemerintah setempat.
Pihak-pihak terkait yakni, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh untuk menyusun rencana tindak lanjut yang terstruktur mengenai penanganan konflik satwa liar, serta pemantauan berkelanjutan terhadap populasi buaya di Kabupaten Simeulue.
Dalam surat edaran resmi itu, juga diminta masyarakat Kabupaten Simeulue, dalam melaksanakan aktivitas pada siang dan malam hari, supayai dapat menghindari untuk beraktivitas pada lokasi-lokasi yang selama ini sudah diketahui merupakan tempat hidup buaya dan atau sudah dipasang papan peringatan.
Pemancing atau wisatawan, agar berkonsultasi kepada masyarakat setempat terkait keamanan lokasi, menghindari untuk masuk ke dalam perairan yang tidak diketahui ada tidaknya buaya.
Saat berperahu, hindari untuk menurunkan anggota tubuh ke perairan. Dan terakhir supaya masyarakat melaporkan kepada Pemerintah atau Kepolisian setempat saat melihat buaya pada lingkungan sekitar.
Pihak DKP Kabupaten Simeulue, selaku leading sektor utama dalam Penanganan Mitigasi Konflik Manusia dengan Buaya, yang saat ini sedang tindaklanjut koordinasi dan pembentukan tim khusus ke Bidang Loka Pengelolaan Kelautan, Dirjen Pengelolaan Kelautan KKP RI.
“untuk kegiatan Migitasi ini, kita sedang tindak lanjuti dengan koordinasi terkait pembentukan tim khusus penanganan konflik buaya ke Bidang Loka Pengelolaan Kelautan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP RI. Setelah koordinasi nanti langka-langka tindak lanjut apa saja yang akan dilakukan sesuai aturan dan kewenangan masing-masing,” Kadis DKP Kabupaten Simeulue, Carles. Senin, 23 Februari 2026. (Ahi).
Tidak ada komentar