Mantan Bupati Bireuen periode 2002–2007, Drs H Mustafa A Glanggang.Rakyat Aceh | Bireuen – Mantan Bupati Bireuen periode 2002–2007, Drs H Mustafa A Glanggang, menilai kisruh penanganan korban banjir dan longsor di Kabupaten Bireuen terjadi karena pemerintah daerah (Pemda) tidak mengikuti tahapan penanganan bencana sesuai skema pemerintah pusat. Akibatnya, sebagian korban terlantar, bahkan harus mengungsi di halaman Kantor Bupati Bireuen.

“Kondisi di Bireuen saat ini sangat memprihatinkan. Ini akibat tidak dijalankannya tahapan yang telah diatur pemerintah pusat dalam penanganan bencana,” ujar Mustafa kepada wartawan, Selasa (24/3).
Menurutnya, penanganan bencana harus dilakukan secara berjenjang, dimulai dari masa tanggap darurat, transisi ke pemulihan, hingga tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Pada fase tanggap darurat, korban ditempatkan di tenda pengungsian. Selanjutnya, pada masa transisi, korban dipindahkan ke hunian sementara (huntara), sebelum akhirnya menempati hunian tetap (huntap) pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
Namun, Mustafa menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen justru melangkahi fase penting, yakni masa transisi. Ia menyebut tidak adanya usulan pembangunan huntara, sementara pemerintah daerah ingin langsung masuk ke tahap pembangunan huntap.
“Anehnya, fase transisi di Bireuen dilangkahi. Tidak ada usulan huntara bagi korban yang kehilangan rumah, tetapi ingin langsung ke pembangunan huntap yang belum waktunya,” ungkapnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut berbeda dengan daerah lain di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang tetap mengikuti tahapan penanganan bencana sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Mustafa juga mengkritik kebijakan Pemkab Bireuen yang menawarkan pilihan antara hunian sementara dan Dana Tunggu Hunian (DTH) tanpa penjelasan yang memadai. Menurutnya, korban yang kehilangan tempat tinggal lebih membutuhkan hunian sementara dibandingkan bantuan dana.
“Di sinilah dibutuhkan kebijaksanaan pemimpin. Harus memahami kebutuhan warga, bukan menggiring pada pilihan yang tidak sesuai dengan kondisi korban,” katanya.
Ia mencontohkan kondisi warga di Gampong Balee Panah, Kecamatan Juli, yang kehilangan rumah sekaligus tanah tempat tinggal. Mereka kesulitan mencari tempat tinggal sementara karena tidak tersedia rumah sewa maupun keluarga untuk ditumpangi.
“Bagi mereka, DTH bukan solusi. Yang dibutuhkan adalah huntara agar tidak terlalu lama tinggal di tenda darurat,” ujarnya.
Mustafa juga menyoroti peletakan batu pertama pembangunan 1.000 unit huntap di Balee Panah pada 7 Januari 2026 yang dinilai terlalu tergesa-gesa. Pasalnya, proses verifikasi dan validasi data korban baru dilakukan setelah kegiatan tersebut.
“Artinya, pembangunan huntap belum berbasis data yang valid. Bahkan belakangan terungkap, baru tiga unit yang dibangun sebagai percontohan oleh pengembang, sementara janji pembangunan 1.000 unit belum terealisasi hingga kini,” paparnya.
Menurutnya, berbagai kekeliruan tersebut memicu gejolak di tengah masyarakat, yang diperparah dengan data korban yang dinilai tidak akurat sehingga bantuan tidak tepat sasaran.
Ia menyarankan Pemkab Bireuen segera melakukan evaluasi dan introspeksi, serta tidak mencari pembenaran atau menyalahkan pihak lain.
“Kita tidak perlu gengsi mengakui kesalahan dan segera memperbaikinya demi kepentingan korban bencana,” tegasnya.
Mustafa juga mengingatkan pengalamannya saat menangani korban tsunami Aceh 2004 ketika menjabat sebagai bupati. Saat itu, seluruh tahapan penanganan bencana dijalankan, termasuk penyediaan barak pengungsian sebelum pembangunan rumah permanen yang memakan waktu hingga tiga tahun.
Selain itu, ia menekankan pentingnya koordinasi dengan Forkopimda, tokoh masyarakat, serta wakil rakyat dari DPR Aceh dan DPR RI asal Bireuen dalam mengambil kebijakan strategis.
“Saya melihat saat ini tokoh-tokoh Bireuen kurang dilibatkan dalam musyawarah. Padahal ini bencana besar yang membutuhkan kolaborasi semua pihak,” ujarnya.
Ia berharap ke depan Pemkab Bireuen dapat lebih terbuka dan merangkul seluruh elemen masyarakat dalam penanganan bencana.
“Mudah-mudahan ke depan Pemkab Bireuen bisa lebih dewasa dan terbuka demi kepentingan masyarakat, tanpa memandang latar belakang politik,” pungkasnya.
Diketahui, hingga saat ini Pemkab Bireuen belum mengusulkan pembangunan hunian sementara (huntara) bagi korban bencana. Akibatnya, para pengungsi terpaksa bertahan di tenda darurat, bahkan saat ini, para korban memasang tenda pengungsian di halaman kantor pemerintahan dan mengungsi disana sudah 15 hari lamanya. (akh)
Tidak ada komentar