x

MaTA: PT IBAS Diduga Serobot Hutan Lindung dan Beroperasi Tanpa Izin

waktu baca 4 menit
Selasa, 30 Sep 2025 16:22 11 redaksi

RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Kelapa sawit merupakan komoditas andalan yang menopang perekonomian masyarakat dan perusahaan di Aceh Utara. Namun, di balik geliat industri ini, muncul sejumlah persoalan serius yang melibatkan PT Ika Bina Agro Wisesa (IBAS), sebuah perusahaan pengolahan kelapa sawit yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap dan merambah kawasan hutan lindung.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menyatakan bahwa aktivitas PT IBAS tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga telah menimbulkan konflik lahan, keresahan sosial, serta kerusakan ekologis yang mengancam keberlanjutan lingkungan hidup di wilayah tersebut.

Ia mengatakan, PT IBAS mulai beroperasi di Gampong Guha Uleue, Kecamatan Kuta Makmur, sejak Februari 2019 dengan mengantongi izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) berkapasitas 30 ton per jam. Namun, hasil investigasi MaTA menunjukkan bahwa perusahaan ini tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP-B) maupun Hak Guna Usaha (HGU), sebagaimana telah dikonfirmasi ke dinas terkait di tingkat kabupaten dan provinsi.

“Tanpa IUP dan HGU, aktivitas perusahaan ini patut diduga sebagai bentuk pelanggaran hukum dan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat,” tegas Alfian dalam Diseminasi Hasil yang dilaksanakan MaTA, dengan Tema “Menyibak Jejak Perusahaan Sawit di Kawasan Hutan Lindung” di Aula Teuku Umar, Hotel Diana Lhokseumawe, pada Selasa (30/9).

Disebutkan, berdasarkan hasil observasi langsung dan wawancara dengan masyarakat Dusun Sarah Raja dan Alur Sepui, Gampong Lubok Pusaka, PT IBAS diduga telah menguasai sekitar 500 hektare lahan. Lahan ini terdiri dari 219 hektare yang dibeli secara tidak transparan dari keluarga mantan bupati Aceh Utara, dan 280 hektare yang dijual sepihak oleh oknum aparatur desa tanpa persetujuan dari warga yang telah menggarap tanah tersebut secara turun- temurun.

Perambahan Hutan Lindung dan Janji Plasma Palsu

MaTA juga menemukan indikasi kuat bahwa PT IBAS telah membuka lahan dalam kawasan hutan lindung seluas ±80 hektare sejak 2018, dan meningkat menjadi 163,75 hektare per September 2025 berdasarkan citra satelit.

Ironisnya, perusahaan menjanjikan pembangunan kebun plasma seluas 1.400 hektar kepada 700 Kepala Keluarga (KK) di Lubok Pusaka. Namun, hasil verifikasi menunjukkan bahwa 85,72 persen lahan yang dijanjikan sekitar 1.200 hektar berada di dalam kawasan hutan lindung, yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan.

Aktivitas PT IBAS yang melibatkan pembukaan lahan secara ilegal dan penguasaan tanah tanpa kesepakatan masyarakat dinilai telah menimbulkan tiga dampak utama: konflik agraria, kerusakan lingkungan, dan kerugian bagi perekonomian negara.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Perambahan hutan lindung untuk kepentingan korporasi bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, karena berdampak langsung pada kerugian negara dan kerusakan ekologis,” ujar Alfian.

Tuntutan MaTA: Penegakan Hukum dan Perlindungan Warga

MaTA mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas.

Meminta Bupati dan DPRK Aceh Utara menghentikan aktivitas perambahan hutan lindung dan menyelesaikan konflik lahan antara warga Lubok Pusaka dan PT IBAS.

Mendesak Gubernur Aceh menertibkan seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi tanpa izin, guna mencegah konflik tenurial yang kian meluas.

Meminta Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung melakukan penegakan hukum atas kerugian negara akibat perambahan kawasan hutan lindung.

Mengajak masyarakat Aceh, khususnya warga Aceh Utara, untuk aktif menjaga sumber daya alam demi mencegah bencana ekologis yang merugikan semua pihak.

Persoalan sawit di Aceh Utara tak lagi sekadar isu agraria, ia telah menjadi persoalan struktural yang menyangkut hukum, hak rakyat, dan masa depan lingkungan.

“Jika dibiarkan, perambahan dan penguasaan lahan tanpa dasar hukum ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola sumber daya alam di Aceh dan Indonesia,”terangnya.

Selain itu, lanjut dia, selama ini Pemerintah Aceh dan Kabupaten Aceh Utara terkesan kurang tegas terhadap lahan-lahan yang dikelola oleh perusahaan atau industri sawit, hingga berani menyerobot hutan lindung.

Sementara itu dalam kegiatan “Menyibak Jejak Perusahaan Sawit di Kawasan Hutan Lindung” juga turut dihadiri Anggota DPRK Aceh Utara, Tajuddin dan Anzir.

Kemudian Kepala DPMPTSP Aceh Utara, Nyak Tiari bersama Kabid Perizinan, Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan, Lilis Indriansyah, MP, dosen Unimal, LSM peduli lingkungan dan para awak media serta organisasi wartawan di Lhokseumawe dan Aceh Utara.(adi/ra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x