
RAKYAT ACEH |LHOKSEUMAWE : Seorang wartawan di Lhokseumawe, merasa mendapat ancaman seusai melakukan peliputan. Laporan pun disampaikan ke pihak kepolisian.

Langkah hukum ditempuh sebagai bentuk perlindungan diri sekaligus upaya mencari keadilan atas dugaan intimidasi yang dialami Tri Nugroho, setelah pemberitaan berjudul “Geuchik Blang Aman Diduga Langgar Hukum: Minta 2,5 Persen, Tolak Tanda Tangan, dan Tekan Wartawan,” diterbitkan.
Demikian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe dan Lembaga Hukum Teguh Lawyers and patners dalam keterangan tertulis di Terima Rakyat Aceh, Senin 3 November 2025.
Laporan tersebut ber Nomor:
LP/B/153/X/2025/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH, dengan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Sementara itu, Keuchik Blang Aman, Budiman yang dikonfirmasi Rakyat Aceh sekira pukul 15.35 WIB, menyangkal tudingan melakukan ancaman kepada wartawan Tri.
“ Tidak ada saya ancam. Itu hanya sepihak saja,” kata keuchik saat dihubungi mengaku masih berada di kebun.
Saat ditanya apakah tau persoalan tersebut, sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, Budiman menyebutkan, sampai saat ini, belum tahu.
Sementara itu, berdasarkan isi laporan – peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah warung kopi di kawasan Desa Kuta Lhoksukon, Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Kepada polisi, kedua saksi Amar dan Chairul mengaku mendengar BDN yang merupakan Keuchik Gampong Blang Aman, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, mengatakan, “Yang pah wartawan nyan ta pasoe lam eumpang,” yang artinya “yang pas wartawan itu kita masukkan ke dalam karung.”
Pada hari itu juga, chairul reflek langsung menelpon tri dan menceritakan perihal perkataan BDN yang diduga kuat melontarkan kalimat pengancaman di hadapan orang ramai.
Merasa terancam dan mengalami tekanan psikologis mendegar cerita dari Chairul, Tri kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara pada Rabu (29/10) berkisar pukul 14.10 WIB.
“Saya merasa keselamatan saya terancam. Karena itu, saya memutuskan untuk melapor agar kasus ini diproses secara hukum,” kata Tri.
Sayuti Ahmad selaku ketua PWI Lhokseumawe dan pemilik media Paparazi saat mendengar dugaan pengancaman terhadap anggotanya langsung melakukan langkah hukum dengan meminta bantuan hukum melalui pengacara Organisasi kantor hukum M.Teguh Pribadi,SH & Rekan (MTP LAW OFFICE) untuk melakukan pendampingan hukum kepada tri agar kasus ini tetap berjalan hingga kepengadilan.
“Ia benar, saya sudah mendapatkan laporan bahwa tri anggota saya mendapat ancaman, surat laporan ke polisi sudah saya terima. saat ini kita sudah berikan kuasa khusus dari PWI ke Loyers Organisasi untuk melakukan langkah hukum ” kata Sayuti.
Sementara itu,Teguh Pribadi,SH dari kantor hukum M.Teguh Pribad, SH & Rekan yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi Wartawan di PWI Lhokseumawe membenarkan pihaknya telah menerima surat kuasa dari Organisasi PWI untuk melakukan langkah hukum terkait kasus ancaman Wartawan yang dilakukan oleh salah seorang oknum Kepala Desa di Aceh Utara. (ung)
Tidak ada komentar