x

Partisipasi Masyarakat Aceh dalam P4GN Masuk Kategori Sangat Mandiri

waktu baca 3 menit
Senin, 29 Des 2025 18:28 21 redaksi

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Di tahun 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menempatkan pemberdayaan masyarakat sebagai pilar strategis Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Sehingga tahun 2025 ini, 9 BNN Kabupaten/Kota di Aceh mencapai kategori tanggap dan 1 BNN Kabupaten/Kota mencapai kategotri sangat tanggap, berdasarkan Ikotan (Indeks Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba).

“Capai ini membuktikan adanya peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam P4GN,” kata Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Dedy Tabrani SIK MSi, Senin (29/12) dalam keterangan pers, yang Kabid Pemberantan dan Intelijen, Kombes Pol Hairajadi SH.

Katanya, capaian itu tidak terlepas dari berbagai keberhasilan kinerja BNNP Aceh, seperti bidang pemberantasan dan intelijen, BNNP Aceh bersama aparat penegak hukum melaksanakan operasi terpadu berbasis penguatan intelijen, berhasil diungkap 22 laporan kasus tindak pidana narkotika dengan 31 berkas tersangka yang diamankan.

“Dari 31 tersangka, sebanyak 23 tersangka sudah P21, 7 tersangka berkasnya dalam tahap I dan satu tersangka berkas dalam penyidikan,” kata Dedy.

Terkait barang bukti yang disita meliputi sabu, 205 kg, 9,41 ons, 02 gram, terbanyak dari seluruh BNNP di Indonesia, ganja, 243.012,13 kilo gram, esktasi, 299,096 butir, terbanyak dari seluruh Indonesia, dan merupakan jumlah terbanyak selama BNNP Aceh berdiri.

Selain penindakan di hilir, BNNP Aceh juga melakukan pemutusan rantai pasok narkotika dari hulu melalui eradikasi ladang ganja.

Pada tahun 2025, BNNP Aceh memusnahkan empat titik ladang ganja di wilayah Aceh Utara dan Aceh Besar dengan total sekitar 10.000 batang tanaman, dengan berat keseluruhan mencapai ± 6 ton.

Di Bidang Rehabilitasi pada bidang rehabilitasi, BNNP Aceh memberikan layanan rehabilitasi ketergantungan narkotika berupa rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNNP Aceh kepada 33 orang korban penyalahgunaan dan/atau pecandu narkotika.

Sebagai penguatan rehabilitasi berbasis komunitas, BNNP Aceh membentuk dan membina dua Unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM), masing-masing di Desa Blangkreung, Kecamatan Baitusalam dan Desa Lamlueng, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar.

“Kedua unit tersebut telah operasional dan melayani 9 klien penyalahguna narkotika kategori ringan melalui Agen Pemulihan yang dikelola oleh masyarakat desa,” sebutnya.

Dalam rangka mencegah kekambuhan (relapse), Bidang Rehabilitasi juga memberikan layanan pascarehabilitasi kepada 100 klien.

Selain itu, dilakukan pembinaan terhadap 7 Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Provinsi Aceh guna memastikan pemenuhan standar layanan rehabilitasi.

Sepanjang tahun 2025, BNNP Aceh juga menerbitkan 211 Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi masyarakat.

Bidang Pencegahan Pada bidang pencegahan, BNNP Aceh terus memperkuat strategi P4GN melalui advokasi, informasi, dan edukasi yang berorientasi pada perubahan perilaku dan pola pikir masyarakat.

Fokus utama diarahkan pada penguatan ketahanan keluarga dan komunitas sebagai benteng awal pencegahan narkotika. Program prioritas nasional Desa Bersinar dan Keluarga Bersinar menjadi instrumen utama pencegahan berbasis masyarakat.

Di tahun 2025, BNNP Aceh membimbing, mengawasi, dan memonitor 12 Desa Bersinar, serta menjangkau 220 anggota keluarga melalui Program Keluarga Bersinar di berbagai wilayah kabupaten/kota.

“Berdasarkan evaluasi program pencegahan, BNNP Aceh menegaskan bahwa keluarga memiliki peran strategis sebagai fondasi utama pencegahan narkotika sejak usia anak. Anak diposisikan sebagai subjek perlindungan yang harus dijamin tumbuh dan berkembang bebas dari narkotika, serta menjadi indikator keberhasilan kebijakan P4GN,” sebutnya. (bai/hra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x