x

Pemkab Aceh Utara Ajukan Fasilitasi Ranperbup Belanja Pendahuluan APBK 2026

waktu baca 2 menit
Kamis, 8 Jan 2026 06:33 14 redaksi

RAKYAT ACEH | ACEH UTARA– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara secara resmi mengajukan permohonan fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pengeluaran Belanja Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 kepada Gubernur Aceh.

 

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat Bupati Aceh Utara yang ditandatangani atas nama Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Utara, Jamaluddin, S.Sos, M.Pd, tertanggal 7 Januari 2026 dari Lhoksukon, dan ditujukan kepada Gubernur Aceh melalui Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh di Banda Aceh.

 

Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muntasir Pase, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperbup tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Selain itu, fasilitasi dari Gubernur Aceh diperlukan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Fasilitasi ini bertujuan memastikan kesesuaian Ranperbup dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mencegah potensi pembatalan di kemudian hari.

 

“Ranperbup ini bersifat mendesak untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pada awal Tahun Anggaran 2026, khususnya sebelum APBK resmi ditetapkan,” ujar Muntasir.

 

Ia menambahkan, sebagai bahan fasilitasi, draf Ranperbup tentang Pengeluaran Belanja Mendahului Penetapan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 telah dilampirkan dalam surat permohonan tersebut.

 

“Sesuai arahan Pemerintah Provinsi Aceh, kami telah menyiapkan rancangan Perbup mendahului APBK 2026, khususnya untuk pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Dokumen tersebut telah diterima Biro Hukum Setda Aceh untuk diproses fasilitasi,” kata Muntasir kepada Rakyat Aceh, Rabu (7/1).

 

Ia menjelaskan, pengajuan Ranperbup tersebut dilakukan seiring dengan hampir rampungnya proses evaluasi APBK 2026 di tingkat provinsi. Rancangan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 sendiri telah disetujui bersama DPRK Aceh Utara pada 25 November 2025, dan dokumen evaluasi diserahkan kepada Pemerintah Aceh pada 9 Desember 2025.

 

Namun, lanjutnya, kondisi bencana banjir dan longsor yang terjadi saat itu menyebabkan proses penyampaian hasil evaluasi tidak dapat dilakukan dalam waktu tiga hari setelah persetujuan APBK sebagaimana mestinya.

 

“Dengan demikian, Pemkab Aceh Utara telah menyiapkan langkah antisipatif melalui Perbup belanja mendahului APBK 2026, dan saat ini sudah dalam tahap fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Aceh,” pungkasnya. (arm/ra)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x