x

Pemkab Aceh Utara Klarifikasi Perbedaan Data Korban Banjir dan Longsor: 270 Orang Meninggal, Data Posko Akan Diperbarui

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Jan 2026 06:37 13 redaksi

RAKYAT ACEH | ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait perbedaan data jumlah korban meninggal dunia dan hilang akibat bencana banjir dan longsor yang terjadi pada 26 November 2026.

 

Perbedaan data tersebut mencuat setelah flyer yang ditampilkan di Pusat Informasi Posko Bencana Banjir, Pendopo Bupati Aceh Utara, mencantumkan data terbaru per 23 Januari 2026 dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 246 orang dan lima orang dinyatakan hilang, sehingga total menjadi 251 orang.

 

Sementara itu, dalam Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 467.1/11/2026 tertanggal 19 Januari 2026, tercatat sebanyak 270 orang meninggal dunia akibat bencana banjir yang melanda wilayah tersebut.

 

Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muntasir Ramli menjelaskan bahwa data korban meninggal dunia diperoleh melalui proses berjenjang dan verifikasi ketat dari tingkat desa hingga kabupaten.

 

“Data korban meninggal dunia akibat bencana banjir diusulkan oleh Geuchik kepada Camat, kemudian diverifikasi bersama Forkopimcam. Selanjutnya disampaikan ke Dinas Sosial dan BPBD, lalu di diseminasikan oleh Diskominsa melalui Pusat Informasi Posko Bencana Banjir di Pendopo Bupati Aceh Utara,” ujar Muntasir kepada Rakyat Aceh, Senin malam (26/1).

 

Ia menambahkan, perbedaan data antara Posko Informasi Bencana Banjir Utama dengan Dinas Sosial terjadi karena adanya keterlambatan pembaruan data dari Dinas Sosial dan BPBD ke Diskominsa.

 

“Data tersebut belum sepenuhnya ter-update. Ke depan akan dilakukan pembaruan data secara berkala agar informasi yang disampaikan ke publik tetap sinkron,” jelasnya.

 

Terkait penyaluran santunan, Muntasir menegaskan bahwa santunan korban meninggal dunia telah diserahkan kepada 270 ahli waris oleh Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), pada Sabtu, 24 Januari 2026, di Aula Kantor Bupati Aceh Utara.

 

Santunan tersebut diserahkan secara langsung dan terbuka kepada ahli waris, bukan melalui perantara seperti Geuchik, Camat, Forkopimcam, maupun Dinas Sosial. Penyaluran dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data lapangan yang kemudian diusulkan ke Kementerian Sosial RI.

 

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memastikan akan terus melakukan sinkronisasi data lintas instansi guna menghindari perbedaan informasi serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan dampak bencana. (arm/ra)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x