Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Bener Meriah, Samusi Purnawira Dade, mengikuti rapat koordinasi nasional pembahasan percepatan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) pascabencana secara virtual, Kamis (26/03). MASHURI | RAKYAT ACEHRAKYAT ACEH | REDELONG – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Bener Meriah, Samusi Purnawira Dade, S.IP., M.Si, mengikuti rapat koordinasi nasional pembahasan percepatan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) pascabencana secara virtual, Kamis (26/3).

Rapat koordinasi tersebut digelar bersama Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam yang melibatkan Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk memperbarui data perkembangan Hunian Tetap sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam percepatan penanganan pascabencana.
Dalam rakor tersebut, pembahasan utama difokuskan pada update perkembangan pembangunan Huntap, langkah-langkah percepatan pelaksanaan di daerah terdampak, serta penyusunan dan sinkronisasi dokumen rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi.
Samusi Purnawira Dade hadir mewakili Bupati Bener Meriah mengikuti jalannya rapat dari Pendopo Bupati Bener Meriah bersama unsur Forkopimda dan perangkat daerah terkait. Kehadiran pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan data serta dukungan pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi secara terpadu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., perwakilan Koramil Bukit selaku unsur TNI, perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bener Meriah, Sekretaris Dinas PUPKP/PU Rahmadani, S.T., M.T., serta Sekretaris Dinas Pertanahan Kabupaten Bener Meriah Yowa Abardani Lauta, S.H., M.H.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan proses percepatan pembangunan Hunian Tetap bagi masyarakat terdampak bencana dapat berjalan lebih efektif, terkoordinasi, serta sesuai dengan target rehabilitasi dan rekonstruksi yang telah ditetapkan pemerintah pusat. (uri/mar)
Tidak ada komentar