x

Pemko Lhokseumawe Belum Cairkan Gaji 1.986 PPPK, Ini Kendalanya

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Nov 2025 16:35 11 redaksi

RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe, hingga saat ini belum mencairkan gaji 1.986 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahap I 2024 jatah untuk bulan September dan November 2025.

Meskipun gaji bulan Oktober sudah dibayarkan, namun dana rembes yang diharapkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 7,168 miliar belum juga dicairkan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe, Teguh Heriyanto, melalui Kabid Perbendaharaan, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa meski gaji bulan Oktober telah diselesaikan, keterlambatan pembayaran untuk bulan September dan November terjadi karena anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Lhokseumawe ada beberapa komponen pembayaran gaji PPPK perlu penyesuaian dalam APBK Perubahan 2025.

“Gaji PPPK yang diangkat pada formasi 2024 seharusnya menjadi beban dari APBN. Namun, kami telah membayar menggunakan dana APBK Lhokseumawe dan sudah melaporkan hal tersebut ke Kemenkeu untuk proses rembes. Sampai hari ini, dana tersebut belum juga dicairkan, mungkin apa kendalanya disana kami tidak tau,” kata Faisal, dikonfirmasi Rakyat Aceh, Rabu (5/11).

Menurut Faisal, kendala utama dalam pembayaran gaji bulan November perlu penyesuaian anggaran pada OPD yang bersangkutan. Pihak BKPD kini sedang menunggu proses perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Perubahan (APBK-P) 2025, yang diperkirakan akan selesai dalam dua minggu mendatang.

“Setelah APBK-P diselesai, kami akan segera melakukan pembayaran sesuai ketentuan. Kami harap para PPPK bisa bersabar, proses perubahan anggaran ini paling lambat akan selesai dalam dua pekan,” ujarnya.

Faisal juga menambahkan bahwa masalah rembes anggaran bukan hanya terjadi di Lhokseumawe. Menurutnya, hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia masih menunggu pencairan dana rembes dari Kemenkeu untuk pembayaran gaji PPPK.

“Ini bukan hanya masalah di Lhokseumawe. Banyak daerah lain yang juga belum mendapatkan pengembalian dana rembes. Kami masih menunggu transfer dana dari pusat agar kewajiban pembayaran gaji dapat segera dilaksanakan,” jelas Faisal.

Pihak BKPD berharap, dengan selesainya proses APBK-P, semua pembayaran gaji yang tertunda dapat segera diselesaikan demi kesejahteraan para PPPK yang telah mengabdi pada pemerintah kota.

Untuk diketahui setiap bulan Pemko Lhokseumawe harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 7,168 miliar untuk membayar gaji dan tunjangan
1.986 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahap I 2024 di Kota Lhokseumawe. Dengan rincian, 1.539 Tenaga Teknis, 381 Tenaga Kesehatan dan 66 Guru. (Adi/ra)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x