Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., menandatangani berkas penyampaian hasil akhir JITUPASNA dan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Kota Lhokseumawe yang diinisiasi oleh BPBD Lhokseumawe di Aula Kantor Wali Kota setempat, Senin (19/1). FOR RAKYAT ACEHRAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe menyatakan kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana yang terjadi pada 26 November lalu mencapai Rp1,2 triliun. Angka tersebut merupakan hasil Kajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) dan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang disusun secara resmi dan terukur sesuai regulasi nasional.

Dokumen JITUPASNA dan R3P menjadi fondasi utama dalam penanganan pascabencana yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Penyusunannya tidak sekadar berbasis estimasi, melainkan melalui mekanisme pendataan lapangan, analisis dampak kerusakan dan kerugian, serta perhitungan kebutuhan pemulihan jangka menengah dan panjang lintas sektor.
Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menegaskan, nilai kebutuhan tersebut merupakan akumulasi pemulihan menyeluruh yang mencakup aspek fisik, sosial, ekonomi, hingga tata kelola pemerintahan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Lhokseumawe, Taruna Putra Satya, kepada Rakyat Aceh, Jumat (23/1).
Menurut Taruna, pengkajian JITUPASNA dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 serta Peraturan BNPB Nomor 5 dan 6 Tahun 2017. Kajian tersebut mencakup analisis kerusakan dan kerugian, gangguan fungsi layanan publik, dampak sosial-ekonomi, hingga peningkatan risiko bencana di masa mendatang.
“Hasil JITUPASNA kemudian menjadi dasar penyusunan dokumen R3P sebagai dokumen resmi Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam merencanakan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana,” jelasnya.
Lima Sektor Utama Pemulihan
Kebutuhan pemulihan pascabencana di Kota Lhokseumawe terbagi ke dalam lima sektor utama yang dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung.
Pertama, sektor permukiman.
Sektor ini difokuskan pada perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga terdampak, penataan kawasan permukiman, serta peningkatan kualitas hunian agar lebih aman dan layak. Total kebutuhan sektor ini meliputi kategori rumah sebesar Rp88,29 miliar dan prasarana lingkungan Rp59,45 miliar.
Kedua, sektor infrastruktur.
Pemulihan infrastruktur mencakup rehabilitasi dan rekonstruksi jalan, jembatan, drainase, tanggul, serta fasilitas pelayanan umum. Selain memulihkan fungsi layanan publik, sektor ini juga diarahkan untuk meningkatkan ketahanan infrastruktur terhadap bencana. Rinciannya meliputi transportasi Rp621,08 miliar, sumber daya air Rp254,52 miliar, serta air bersih dan sanitasi Rp1,7 miliar.
Ketiga, sektor ekonomi.
Pemulihan ekonomi difokuskan pada penguatan mata pencaharian masyarakat melalui dukungan sektor pertanian, perdagangan, industri kecil, perikanan, pariwisata, serta UMKM. Kebutuhan anggaran sektor ini antara lain pertanian dan perkebunan Rp52,71 miliar, peternakan Rp1,82 miliar, perdagangan Rp6,73 miliar, perikanan Rp43,77 miliar, perindustrian Rp1,46 miliar, serta koperasi dan UMKM Rp1,95 miliar.
Keempat, sektor sosial.
Sektor ini mencakup pemulihan fasilitas pendidikan, kesehatan, keagamaan, sosial budaya, serta penguatan kembali kehidupan sosial masyarakat. Kebutuhan anggaran meliputi kesehatan Rp4,07 miliar, pendidikan Rp30,02 miliar, keagamaan Rp1,3 miliar, lembaga sosial Rp1,16 miliar, dan kebudayaan Rp50 juta.
Kelima, lintas sektor.
Meliputi pemulihan tata kelola pemerintahan, lingkungan hidup, keamanan dan ketertiban, serta pengurangan risiko bencana. Di dalamnya termasuk peningkatan kapasitas kelembagaan, perencanaan mitigasi, serta penerapan prinsip Build Back Better and Safer. Total kebutuhan lintas sektor mencakup pemerintahan Rp23,63 miliar, keamanan dan ketertiban Rp10,07 miliar, lingkungan hidup Rp20,12 miliar, serta pengurangan risiko bencana Rp10,9 miliar.
Tidak Dibiayai Sekaligus
Taruna menegaskan, kebutuhan pemulihan yang tertuang dalam dokumen JITUPASNA dan R3P tidak berarti seluruhnya dibangun atau dibiayai dalam satu waktu maupun dari satu sumber anggaran. Dokumen tersebut menjadi acuan perencanaan dan pengusulan pendanaan secara bertahap melalui sinergi Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi Aceh, serta Pemerintah Pusat, termasuk kementerian dan lembaga terkait.
“Secara akumulatif, total nilai JITUPASNA dan R3P Kota Lhokseumawe berada pada posisi kedua terkecil dibandingkan kabupaten/kota lain di Provinsi Aceh. Hal ini menunjukkan dampak bencana di Lhokseumawe relatif lebih kecil dibandingkan daerah lain,” ujarnya.
Dengan adanya dokumen JITUPASNA dan R3P, penanganan pascabencana diharapkan tidak lagi bersifat parsial, melainkan menyeluruh, terukur, dan berkelanjutan. Dokumen ini sekaligus menjadi pijakan penting bagi pembangunan Kota Lhokseumawe ke depan, agar masyarakat dapat merasakan langsung manfaat pemulihan melalui lingkungan yang lebih aman, layanan publik yang kembali optimal, serta kehidupan sosial dan ekonomi yang bangkit lebih kuat.(arm/ra)
Tidak ada komentar