x

Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diperpanjang 

waktu baca 2 menit
Rabu, 31 Des 2025 08:31 63 redaksi

RAKYAT ACEH I BLANGPIDIE – Pemerintah Aceh secara resmi kembali memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 April 2026. Hal ini tentunya kabar gembira bagi masyarakat khususnya Abdya.

 

Seperti yang diungkapkan oleh Kanit Regident Satlantas Polres Abdya, Ipda Prawiro Djoko Sembung, bahwa program pemutihan kembali diperpanjang.

 

Hal ini katanya, bertujuan untuk memberikan kemudahan besar bagi masyarakat khususnya Abdya, terutama bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama bertahun-tahun.

 

“Alhamdulillah Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembai diperpanjang. Ini sangat membantu masyarakat,” katanya di Blangpidie, Rabu (31/12).

 

Disebutkan, pemilik kendaraan tidak lagi dibebani denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat cukup membayar pajak berjalan sesuai ketentuan.

 

Ipda Prawiro Djoko menjelaskan, kebijakan pemutihan Pajak ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang pembebasan pajak atas kendaraan bermotor.

 

“Perpanjangan program pemutihan ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk jajaran Kepolisian Republik Indonesia. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Abdya, melalui Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident),”terangnya sembari ia mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut.

 

Menurut Ipda Prawiro Djoko, selain menghapus denda pajak, program ini juga mempermudah proses administrasi kendaraan bermotor, seperti pengesahan STNK tahunan. Hal ini diharapkan dapat menekan angka kendaraan bermotor yang tidak terdaftar secara resmi atau memiliki pajak mati.

 

“Kami mengajak masyarakat Aceh Barat Daya khususnya, agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Program pemutihan ini berlaku cukup lama hingga 30 April 2026, namun sebaiknya dimanfaatkan lebih awal agar tidak menumpuk di akhir masa program,” ajaknya. (mat).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x