x

Perkuat Sinergi Hukum, DPRK Aceh Utara Gandeng Kejari Aceh Utara

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Jan 2026 15:07 290 murizalalhadi@gmail.com

RAKYAT ACEH | LHOKSUKON – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Selasa (20/1/2026).

Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara dan dirangkaikan dengan agenda silaturahmi antara kedua lembaga. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, khususnya dalam aspek pendampingan, pertimbangan, serta penegakan hukum perdata dan tata usaha negara.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, para Wakil Ketua DPRK, Ketua Komisi I dan Komisi II DPRK Aceh Utara, Sekretaris DPRK Aceh Utara, Saiful Basri serta Pelaksana Tugas Kepala Bagian Perundang-undangan dan Persidangan (Kabag PPU) Sekretariat DPRK Aceh Utara.

Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepastian hukum serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, keberadaan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara sangat penting dalam memberikan pendampingan hukum kepada lembaga legislatif daerah.

“Nota kesepahaman ini diharapkan mampu menjadi payung hukum dalam pelaksanaan tugas DPRK, khususnya dalam penyelesaian persoalan hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga setiap kebijakan yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Hilman Azazi, S.H., M.M., M.H.
menyambut baik kerja sama tersebut dan menegaskan komitmen Kejari Aceh Utara untuk memberikan dukungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui MoU ini, Kejaksaan Negeri Aceh Utara siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain dalam rangka melindungi kepentingan negara dan pemerintah daerah,” katanya.

Penandatanganan nota kesepahaman ini diharapkan dapat memperkuat hubungan kelembagaan antara DPRK Aceh Utara dan Kejaksaan Negeri Aceh Utara, sekaligus menjadi langkah konkret dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang taat hukum dan berorientasi pada kepentingan publik. (arm/ra)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x