x

Polisi Tangkap Rudapaksa Anak Kandung

waktu baca 2 menit
Kamis, 6 Nov 2025 15:36 6 redaksi

RAKYAT ACEH | KUTACANE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara telah menetapkan seorang ayah berinisial SPJ (35) sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa atau kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, Kamis, 6 November 2025.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri dalam konfrensi pers mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan ibu korban menemukan bercak darah pada pakaian anaknya.

“Pelecehan seksual tersebut terjadi dalam kurun waktu April hingga Oktober 2025, dengan total tiga kali kejadian. Korban, yang memiliki keterbatasan mental, adalah siswi SMP. Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini tengah diperiksa secara intensif untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap kejadian,” kata Kapolres AKBP Yulhendri didampingi Waka Polres Kompol Yasir dan Kasat Reskrim Iptu Zerry Irfan.

SPJ dijerat Pasal 49 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 200 kali cambukan dan penjara hingga 13 tahun 4 bulan.

Pendampingan Konseling Psikologis                                                                                                                        Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Aceh Tenggara telah memberikan bantuan komprehensif kepada korban, termasuk pendampingan hukum, konseling psikologis, dan medis.

Ketua P2TP2A Aceh Tenggara, Erda Rina Pelis mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Aceh Tenggara mencapai 15 kasus dalam kurun waktu Januari hingga November 2025.

Ia mengajak kepala Dinas Pendidikan dan kepala sekolah untuk berperan aktif dalam mencegah tindakan pelecehan seksual di lingkungan sekolah dan masyarakat. (val/hra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x