
RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Presiden Mahasiswa Unmuha Aceh, Aulia Rizky Yusfa melakukan Audiensi dengan Ketua DPD RI terkait tata kelola Pertambangan dan masa depan Aceh.

Dalam audiensi BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah/Aisyiyah Indonesia (PTMAI) bersama Ketua DPD RI tersebut, Ia menyampaikan sikap tegas mengenai masa depan pengelolaan pertambangan di Aceh.
“Saya menilai bahwa jika Aceh belum mampu menjalankan Sustainable Mining Governance secara baik dan beretika,”kata Aulia dalam rilis yang diterima Rakyat Aceh, Jumat (28/11). Menurutnya, lebih baik seluruh kegiatan pertambangan di Aceh dihentikan sementara dan fokus pada pembangunan manusia terlebih dahulu.
“Ketika kapasitas kita sudah siap dan hasil tambang dapat dimaksimalkan lewat hilirisasi dan nilai tambah lokal, barulah Aceh kembali membuka pertambangan,” tegas Aulia. Ia menekankan bahwa sumber daya Aceh bersifat terbatas dan tidak boleh dihabiskan sebelum daerah benar-benar memiliki kemampuan mengelola.
Disebutkan juga, data Dinas ESDM Aceh menunjukkan bahwa cadangan mineral Aceh mencapai ± 5,582 miliar ton, dan batu bara sekitar 1,122 miliar ton. “Jika pengelolaan dilakukan tanpa kontrol kuat, nanti ketika Aceh sudah siap justru tidak ada lagi yang tersisa untuk dikelola,” ujarnya.
Di bidang lingkungan, Aulia menolak pendekatan “reklamasi saja”. Menurutnya, pengendalian dampak tidak boleh dilakukan pasca tambang saja, tetapi harus sejak proses operasi berjalan. “Jangan hanya mengejar profit secara pragmatis. Etika dalam praktik tambang itu wajib. Masyarakat jangan dibiarkan menanggung beban kerusakan,” katanya.
Aulia juga menegaskan pentingnya perlindungan masyarakat adat dalam seluruh rantai perizinan tambang. Ia menyoroti kelemahan praktik perizinan di tingkat lokal yang sering mengandalkan surat keuchik. “Surat keuchik itu tidak cukup merepresentasikan masyarakat adat. Banyak kasus jual-beli surat izin tanpa sepengetahuan komunitas. Prinsip FPIC (Free, Prior, Informed Consent) harus ditegakkan. Kelembagaan adat perlu diperkuat,” jelasnya.
Selain isu pertambangan, Aulia menyinggung konsistensi implementasi MoU Helsinki sebagai dasar hubungan politik Aceh–Indonesia. Ia menolak penambahan batalyon dan meminta kepastian legalitas simbol-simbol Aceh, termasuk bendera Aceh. “MoU memang nota kesepahaman, bukan undang-undang. Tapi ketika MoU diabaikan, itu melemahkan kesepahaman antara Aceh dan negara. Stabilitas politik bergantung pada kepercayaan publik,”sebutnya.
Terakhir, Aulia menegaskan lima tuntutan antaranya moratorium bersyarat terhadap seluruh pertambangan sampai tata kelola Aceh siap dan Audit independen terhadap seluruh IUP dan aktivitas tambang. Kemudian pembangunan kapasitas pemerintah daerah, masyarakat, dan regulator. Penguatan lembaga adat dan penerapan FPIC yang sebenarnya serta Komitmen penuh terhadap implementasi MoU Helsinki.
“Tujuan kita jelas, Aceh harus berdiri dengan kapasitas, etika, dan kedaulatannya. Pertambangan harus menjadi jalan kesejahteraan, bukan jalan menuju kerusakan,” tutup Aulia. (ril).
Tidak ada komentar