x

Pria Bawa Pistol Terkokang dalam Aksi Konvoi Bendera di Lhokseumawe, Mengaku Diperintah Seseorang

waktu baca 2 menit
Minggu, 28 Des 2025 19:02 33 redaksi

RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor Lhokseumawe, yang dipimpin oleh AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., berhasil menggagalkan upaya tindak kejahatan saat menangkap seorang pria yang kedapatan membawa senjata api ilegal dalam aksi pengibaran bendera di Kota Lhokseumawe pada 25 Desember 2025.

Tersangka, yang bernama Baharuddin (45), warga Kecamatan Kuta Makmur, ditangkap di Simpang Kandang, Kecamatan Muara Dua, saat tengah mengikuti konvoi pengibaran bendera bintang bulan. Aksi tersebut diawasi ketat oleh personel TNI-Polri. Petugas yang mencurigai gerak-gerik Baharuddin kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah pistol M 19.11 buatan Amerika Serikat dalam kondisi terkokang, siap digunakan dalam situasi darurat.

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, “Penemuan senjata api dalam kondisi siap pakai menunjukkan potensi ancaman yang serius. Kami tidak bisa menyepelekan hal ini,” kata AKBP Ahzan dalam konferensi pers yang digelar pada Jum’at (26/12). Ia menambahkan bahwa tindakan cepat petugas telah berhasil mencegah potensi ancaman yang lebih besar.

Selain pistol, petugas juga menyita lima butir peluru aktif, satu magazen, sebilah pisau, telepon genggam, dan tas sandang warna hijau yang dibawa tersangka. Baharuddin mengaku bahwa senjata api tersebut diperoleh dari seseorang berinisial F, yang memerintahkannya untuk membawanya.

Pihak kepolisian masih mendalami motif dan tujuan penggunaan senjata api tersebut, serta mengejar pihak yang memberikan perintah kepada tersangka. “Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan atau tujuan yang ada di balik kejadian ini,” tegas Kapolres.

Baharuddin dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 55 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Proses penyidikan terus berjalan dengan seksama, dan pihak kepolisian memastikan untuk melakukan penanganan kasus ini secara profesional guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.

Dalam konferensi pers itu, turut dihadiri Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arh Jamal Dani Arifin, S.Sos., M.M.D.S.,Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmudin, S.E., M.M., Kasat Reskrim AKP Dr.
Boestani, S.H., M.H., MAM dan Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi. (arm/ra)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x