x

Ralawan AQL Selamatkan Mushaf Rusak Terdampak Banjir, Ini Fatwa MPU Aceh Tamiang

waktu baca 3 menit
Rabu, 28 Jan 2026 09:49 69 redaksi

KUALA SIMPANG | RAKYAT ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tamiang mengeluarkan fatwa terkait penyalamatan dan penanganan mushaf Al-Qur’an rusak di masjid-masjid terdampak banjir di daerah itu.

 

Fatwa tersebut tertuang dalam surat Taushiyah MPU Aceh Tamiang Nomor: 400.6.1/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026 yang ditanda tangani tiga unsur pimpinan. MPU menyebut bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Tamiang telah menyebabkan mushaf Al-Qur’an terendam air, lumpur, dan najis. Untuk itu masyarakat memerlukan pedoman dan arahan keagamaan dalam

menyelamatkan serta menangani mushaf Al-Qur’an yang terdampak banjir sesuai tuntunan syariat Islam.

 

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, kami (MPU) memandang perlu mengeluarkan taushiyah tentang

penyelamatan dan penanganan mushaf Al-Qur’an akibat banjir,” kata Ketua MPU Aceh Tamiang Syahrizal Darwis di Aceh Tamiang, Rabu (28/1).

 

Taushiyah MPU Aceh Tamiang itu memuat Hadits Rasulullah SAW tentang pengagungan Al-Qur’an dan pendapat para Imam besar empat madzhab yakni, Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali.

 

Kemudian Undang-Undang Nomor 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Qanun Aceh Nomor 11/2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam dan Hasil Musyawarah Anggota MPU Kabupaten Aceh Tamiang tentang masalah tersebut.

 

Dalam taushiyahnya MPU Aceh Tamiang memutuskan empat poin yakni, masyarakat wajib berupaya menyelamatkan Al-Qur’an dari banjir dengan cara, mengeringkan mushaf yang masih memungkinkan dibaca, membersihkan dari lumpur dan najis dengan cara yang sopan dan menyimpannya di tempat yang aman dan bersih.

 

Apabila Al Qur’an telah rusak berat, tulisannya hilang, atau tidak dapat dibaca, maka diperbolehkan dengan cara membakarnya dengan niat menjaga kehormatan Al Qur’an atau menguburkannya di tempat bersih dan terhormat , dan atau melarutkan tintanya dengan air (jika memungkinkan) sebelum dikubur.

 

Diharamkan membuang Al Qur’an ke tempat sampah, menginjak, merobek, atau memperlakukannya dengan hina serta menjadikannya bahan mainan atau pajangan yang tidak pantas.

 

MPU Aceh Tamiang menganjurkan kepada pemerintah daerah (Pemda), pengurus masjid dan dayah, dan kepada lembaga pendidikan Islam untuk membentuk tim khusus penyelamatan mushaf Al Qur’an pasca bencana alam.

 

“Taushiyah ini dikeluarkan sebagai pedoman umat Islam agar tetap memuliakan Kalamullah

dalam kondisi apapun, termasuk saat musibah dan bencana,” demikian Ustadz Syahrizal Darwis.

 

Sebelumnya relawan AQL dan Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Peduli mengumpulkan ratusan mushaf Al Qur’an rusak dari masjid-masjid terdampak banjir di Aceh Tamiang. Aksi ini sebagai inisiatif relawan untuk memuliakan kitab suci tersebut.

 

“AQL tidak bekerja sendiri, juga melibatkan tim relawan dari Pesantren Ibadurrahman Stabat yang dipimpin oleh Ustadz Mukhsin,” kata Muhammad Ilyas Sembiring dari Project Pendidikan Wakaf Al Qur’an, AQL Laznas Peduli.

 

Menurut dia jumlah Al Qur’an rusak yang dikumpulkan cukup banyak, dalam satu masjid mencapai 250 eksemplar. Kalamullah yang sudah rusak dan tidak layak pakai tersebut dievakuasi menggunakan mobil ke sebuah pondok pesantren.

 

“Jumlah Al Qur’an rusak yang kami kumpulkan di tiga masjid sekitar 350 eksemplar. Kondisinya berlumpur, kertas sudah menyatu, lengket dan hampir rata-rata gembung akibat terendam air serta lumpur,” sebut Ilyas. (ddh)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x