Ratusan Unit Kios Milik Pemda Simeulue, Nihil Penyewa

Rakyat Aceh | Simeulue – Sedikitnya sekitar 223 unit bangunan kios aset milik Pemerintah, yang tersebar di 10 Kecamatan dalam wilayah Pemerintahan Kabupaten Simeulue, diketahui kosong atau tidak ada penyewa resmi.

Tercatat hanya 125 unit kios yang ada penyewa resmi untuk lokasi usaha oleh warga, dari total 349 unit kios yang ada dan tersebar di Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue Tengah, Simeulue Barat, Simeulue Cut. Teupah Barat. Teupah Tengah. Teupah Selatan. Salang. Teluk Dalam dan Kecamatan Alafan.

banner 336x280

Ratusan unit kios yang tercatat dan tidak ada penyewa itu, dibenarkan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop dan UKM) Kabupaten Simeulue, Mohamad Arif, kepada Harian Rakyat Aceh, Rabu 11 Juni 2025.

“Dari total 349 unit kios yang ada saat ini, hanya 125 unit kios yang ada penyewa resmi untuk dijadikan lokasi usaha oleh warga. Sedangkan 223 unit kios lainnya itu, kosong penyewa,” kata Mohamad Arif.

Masih menurut Kadisperindagkop dan UKM Kabupaten Simeulue, kedepannya untuk menarik minat calon penyewa sisa dari ratusan unit kios yang tersebar di 10 Kecamatan tersebut, pihaknya merencanakan untuk menurunkan secara resmi biaya tarif sewa menyewa.

Persyaratan untuk sewa menyewa itu sebut Kadisperindagkop dan UKM Kabupaten Simeulue, tidak melalui oknum calo dan perantara, yang harus langsung ke instansi terkait serta juga dilarang pihak penyewa kemudian menyewakan kembali kepada pihak lain aset Pemerintah itu.

Mohamad Arif juga mengharapkan kepada masyarakat, bila mengetahui ada indikasi oknum calo yang melakukan sewa menyewa secara ilegal dan tidak resmi, supaya masyarakat melaporkan kepada pihak Disperindagkop dan UKM Kabupaten Simeulue, dan dijamin kerahasiaan pelapor.

“Hasil penelusuran tim kita dilapangan, dugaan sarana fasilitas milik pemerintah itu ada berubah fungsi, menjadi tempat tinggal pribadi dan bukan menjadi tempat usaha. Ada juga penyewa awal kemudian kembali disewakan kepada orang lain, padahal dalam aturan dilarang menempatinya tanpa ada persetujuan resmi dari dinas kita,” imbuh Kadisperindagkop dan UKM Kabupaten Simeulue.

READ  Patroli DLH dan Polhut Simeulue, Temukan Bangunan Rumah di Kawasan Tahura 

Mohamad Arif merincikan larangan itu, tertuang dalam Qanun Kabupaten Simeulue, Nomor 3 Tahun 2019, Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bahwa setiap pelanggaran yang disengaja oleh penyewa  terhadap aset daerah, mendapat sanksi dan ganti rugi, termasuk penyewa yang sengaja menyewakan kembali kepada pihak lain, tanpa persetujuan resmi dari instansi terkait.

“Bagi penyewa yang aktif saat ini, kembali kita ingatkan untuk menjaga aset pemerintah, kebersihan, serta bila telah habis masa waktu sewa, supaya segera mengurus administrasi resmi dan melunasi biaya sewa ke rekening Kas Daerah. Serta bagi oknum-oknum tertentu yang diduga saat ini menempati secara ilegal kios milik daerah itu, untuk segera mengosongkannya, sebab dalam waktu dekat ini, akan dilakukan tindakan sesuai Qanun,” tutupnya.

Amatan Harian Rakyat Aceh, bangunan kios kontruksi permanen dan ada bertingkat, yang dibangun secara bertahap oleh Pemda Simeulue, dimulai sejak masa pemerintahan priode Bupati Darmili, priode pemerintahan Bupati Almarhum Riswan NS, priode pemerintahan Bupati Erli Hasim.

Data sebaran kios milik Pemda Simeululue yang diterima Harian Rakyat Aceh, yakni di Kecamatan Simeulue Timur sebanyak 200 unit kios. Kecamatan Simeulue Barat sebanyak 39 unit kios. Kecamatan Simeulue Tengah sebanyak 26 unit kios. Kecamatan Teupah Tengah sebanyak 16 unit kios.

Kemudian selanjutnya Kecamatan Teluk Dalam sebanyak 12 unit kios. Kecamatan Salang sebanyak 10 unit kios. Kecamatan Teupah Selatan sebanyak 6 unit kios. Kecamatan Teupah Barat sebanyak 26 unit kios. Kecamatan Simeulue Cut sebanyak 7 unit kios dan Kecamatan Alafan sebanyak 6 unit kios. (Ahi).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *