x

Soal PHK Nakes, DPMPTSP Naker Lhokseumawe Ancam Tempuh Jalur Hukum dan Soroti Peran BPJS 

waktu baca 3 menit
Sabtu, 28 Feb 2026 15:48 7 redaksi

RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE

Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) menegaskan komitmennya membela tenaga kesehatan (nakes) yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan dalih penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP). Tak hanya menempuh mekanisme mediasi bipartit, dinas tersebut bahkan membuka opsi langkah hukum perdata hingga pidana jika hak pekerja tidak dipenuhi.

 

Kepala DPMPTSP Naker Kota Lhokseumawe, Safriadi, menegaskan persoalan PHK nakes bukan sekadar konflik antara rumah sakit swasta dan pekerja, melainkan menyangkut tanggung jawab sistemik negara dalam tata kelola pembiayaan layanan kesehatan.

 

“Kalau negara menetapkan UMP, maka standar pembiayaan kesehatan juga harus realistis. Tidak mungkin klaim yang dibayarkan negara tidak cukup untuk membayar upah minimum yang juga ditetapkan negara,” ujarnya.

 

Menurutnya, jika rumah sakit berdalih tak mampu membayar UMP hingga melakukan PHK, patut diduga terdapat ketimpangan distribusi pendapatan internal. Kesenjangan antarkelompok profesi dinilai terlalu lebar sehingga tenaga kesehatan tertentu menjadi pihak paling terdampak.

 

DPMPTSP Naker menilai sumber pendapatan utama rumah sakit berasal dari klaim BPJS Kesehatan. Karena itu, tanggung jawab tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada manajemen rumah sakit semata.

 

“Ini persoalan sistem pembiayaan. Kami akan meminta pertanggungjawaban tidak hanya kepada rumah sakit, tetapi juga BPJS sebagai bagian dari mata rantai kebijakan pelayanan kesehatan,” tegas Safriadi.

 

Jika penyelesaian di tingkat daerah tidak membuahkan hasil, pihaknya siap membawa persoalan ini ke tingkat provinsi hingga kementerian terkait, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kesehatan.

 

Safriadi menilai negara tidak boleh menetapkan regulasi ketenagakerjaan dan standar layanan kesehatan tanpa memastikan kebijakan tersebut berjalan sinkron di lapangan. Ketidakseimbangan sistem, katanya, tidak boleh berujung pada pengorbanan pekerja.

 

“Tenaga kesehatan bukan angka di laporan keuangan. Mereka tulang punggung pelayanan. Kalau kesejahteraan mereka tertekan, mutu layanan pasti ikut turun,” katanya.

 

Ia juga menekankan dampak langsung PHK terhadap kualitas pelayanan medis. Berkurangnya jumlah tenaga kerja menyebabkan beban kerja meningkat, kelelahan bertambah, dan fokus menurun. Kondisi ini berpotensi memengaruhi keselamatan pasien.

 

Sebaliknya, ketika jumlah tenaga kesehatan proporsional dan upah sesuai standar, suasana kerja menjadi lebih tenang dan profesional. “Dengan penghasilan layak, mereka bisa bekerja dengan hati yang lebih ringan dan penuh dedikasi,” tambahnya.

 

DPMPTSP Naker menyatakan berdiri di sisi tenaga kesehatan dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Pemerintah berharap seluruh nakes yang terdampak dapat kembali bekerja dengan gaji sesuai UMP, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat di Lhokseumawe semakin berkualitas.

 

“Rumah sakit yang menyejahterakan pekerjanya sejatinya sedang menjaga mutu pelayanannya sendiri. Kami ingin keadilan ini benar-benar terwujud,” tutup Safriadi. (arm/ra)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x