RAKYAT ACEH | REDELONG – Aktivis Perempuan Gayo, Ni’mah Kurniasari menegaskan, surat izin poligami dibawah tangan yang diketahui oleh kepala desa tidak bisa dijadikan alasan hukum utk melakukan poligami secara sah / legal.
Hal tersebut disampaikannya kepada Rakyat Aceh Ahad (15/6) pasca beredarnya surat izin poligami dibawah tangan oknum anggota DPRK Bener Meriah Fg yang ditanda tangani oleh istri syah Nf dan di ketahui oleh Reje Kampung Bale Atu.
Disebutkannya, poligami menjadi issue sensasional yang nggak ada habis-habisnya sehingga muncul pertanyaan apakah seorang suami bisa dipidana jika menikah tanpa izin istri pertama yang sah ?
“Negara kita memang melakukan intervensi yang cukup baik utk menjaga sebuah pernikahan, baik dalam aturan UU Perkawinan, KUHP dan juga Kompilasi Hukum Islam” ungkapnya.
Ia menambahkan, seorang suami dan seorang istri diatur hak dan kewajibannya dalam beberapa undang-undang tersebut. “ Ada bagian UU yang mengatur perdata (materiil) dan juga unsur pidananya “ jelasnya.
Untuk itu katanya, seorang suami yang “Nekat” melakukan perkawinan dengan istri kedua, ketiga, atau keempat tanpa ada izin dari istri sebelumnya dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun sebagaimana dalam pasal 279 KUHP.
“ Apabila suami menyembunyikan identitas perkawinannya maka pasal 280 KUHP dapat menjeratnya” ucapnya.
Menurutnya, dalam KHI negara telah mengatur hak keperdataan istri yang dipoligami, seperti hak nafkah baik, hak nafkah anak dalam perkawinan, sandang, pangan, dan papan serta hak dalam menjaga harta bersama dalam perkawinannya.
“ Tidak ada percampuran harta dalam perkawinan pertama, kedua dan ketiga dan seterusnya dan , hal ini tidak banyak diketahui masyarakat umum sehingga UU telah menjaga hak masing-masing istri yang dipoligami dengan rigid” kata Ni’mah Kurniasari.
Terkait bisa surat izin menikah dibawah tangan dijadikan alasan utk poligami secara sah lanjutnya, izin poligami hanya bisa diputuskan oleh Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah, dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur , termasuk pihak suami dapat menghadirkan istri pertama dan calon istri yang akan dinikahi untuk diminta keterangan di hadapan Hakim pemeriksa.
Sehingga ia menganggap, pihak suami berdalih telah mengantongi izin dari istri dengan surat dibawah tangan yang diketahui oleh kepala desa, maka belum cukup dijadikan alasan hukum untuk melakukan poligami secara sah / legal.
Tidak hanya itu ia juga menegaskan, jika pihak KUA ikut menikahkan dan kurang teliti dalam proses pemberkasan syarat izin poligaminya dapat dipidana.(uri)