x

TA Khalid Ingatkan: Tanpa MoU Helsinki, Tak Akan Ada Undang-Undang Pemerintahan Aceh

waktu baca 2 menit
Selasa, 18 Nov 2025 19:14 4 redaksi

RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, TA Khalid, menegaskan bahwa Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) bukanlah produk politik biasa, melainkan lahir dari kesepakatan damai bersejarah yang tertuang dalam MoU Helsinki RI-GAM pada 15 Agustus 2005.

Ia menekankan bahwa tanpa MoU Helsinki, tidak akan pernah ada UUPA, dan tanpa damai tidak akan ada proses yang mengarah pada kesepakatan tersebut.

“Tanpa peran Pak Yusuf Kalla, mungkin Aceh belum damai hingga hari ini,” ujar TA Khalid, yang disambut tepuk tangan para hadirin, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Dengan Yusuf Kalla
tentang RUU Pemerintahan Aceh baru-baru ini.

TA.Khalid yang juga putra asal Aceh ini menegaskan bahwa setiap upaya revisi UUPA harus memperkuat ruh perdamaian dan tetap sejalan dengan poin-poin yang telah disepakati dalam MoU Helsinki. Menurutnya, jika revisi dilakukan tanpa mengacu pada kesepakatan itu, maka dikhawatirkan akan memicu potensi konflik baru di Aceh.

“Saya berterima kasih kepada Baleg, kepada Pak Yusuf Kalla, dan Pak Hamid Awaluddin. Revisi UUPA yang selama ini berjalan kurang maksimal, mari kita percepat dan sempurnakan,” tegasnya.

TA Khalid juga mengajak seluruh pihak untuk mengoptimalkan implementasi MoU Helsinki yang ditandatangani antara RI dan GAM pada 15 Agustus 2005. Ia menilai masih banyak pasal yang perlu diselaraskan agar UUPA benar-benar mencerminkan substansi kesepakatan damai tersebut.

“Ini harapan masyarakat Aceh. Mari kita optimalkan apa yang telah diperjanjikan oleh Pemerintah Indonesia, yang diinisiasi oleh Pak Yusuf Kalla dalam MoU Helsinki,”terangnya.(arm/ra)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x