RAKYAT ACEH | SUBULUSSALAM – Walikota dan DPRK Subulussalam hingga kini belum mensahkan Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2030.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Subulussalam, Jumadim saat dikonfirmasi Rakyat Aceh, Selasa 9 Septemner 2025, menjelaskan bahwa RPJMD sudah dibahas oleh Banleg bersama Pemerintah pekan lalu.
Meski demikian, kata Jumadin Banleg masih memberikan waktu kepada Pemerintah jika ada perbaikan dalam RPJMD yang di usulkan.
Jumadin menambahkan untuk selanjutnya pengesahan RPJMD tersebut akan dilaksanakan pada rapat paripurna DPRK.
Namun, kapan akan dilaksanakan rapat paripurna tersebut, Jumadin mengatakan akan dilaksanakan secepatnya.
Jika merujuk Pasal 70 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 menegaskan, Bupati/wali kota menetapkan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kabupaten/kota yang telah dievaluasi oleh gubernur menjadi Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang RPJMD kabupaten/kota palinglambat 6 (enam) bulan setelah bupati/wali kota dan wakil
bupati/wali kota dilantik.
Sementara, Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam, M. Rasyid dan Nasir dilantik pada tanggal 15 Februari 2025, sehingga jika dihitung sejak pelantikan sampai sekarang sudah lebih dari 6 bulan.
Dalam Permendagri tersebut, jika dalam waktu 6 bulan Raqan RPJMD belum di sahkan menjadi Qanun RPJMD oleh DPRK maka Walikota dan DPRK mendapat sanksi administrasi berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 bulan.
Sanksi tersebut termuat dalam Pasal 71 yang berbunyi, Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, anggota DPRD dan gubernur/bupati/wali kota dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 bulan.
Plh. Kepala Bappeda Kota Subulussalam, Abdul Rajab saat dikonfirmasi Rakyat Aceh, Jumat (5/9/2025) mengatakan bahwa proses Penetapan RPJMD menjadi Qanun RJPMD Kota Subulussalam sejatinya sesuai amanah Permendagri 86 thn 2017 paling lambat 6 bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
Menurut Abdul Rajab, terjadinya keterlambatan dalam pembahasan dan penetapan RPJMD Kota Subulussalam ada beberapa faktor diantaranya, lamanya penjadwalan Fasilitasi oleh provinsi terkait Rancangan Awal RPJMD.
Sebab, surat Walikota perihal permohonan Fasilitasi dan Konsultasi Ranwal RPJMD sudah disampaikan tanggal 27 bulan Maret 2025, sedangkan diagendakan oleh pihak Provinsi pada 28 Mei 2025.
Kemudian hasil konsultasi tersebut baru dikeluarkan pihak Provinsi pada tanggal 6 Juni 2025 sehingga memakan waktu lebih 2 Bulan hanya untuk proses di Provinsi.
Selain alasan tersebut, jadwal pembahasan qanun juga terjadi keterlambatan dikarenakan harus menyesuaikan jadwal ditengah padatnya kegiatan di DPRK.
“Sesuai tahapan yang kami laksanakan pada proses penyusunan RPJMD secara teknis sudah terlaksana sesuai prosedur dan tahapan yg lengkap, akan tetapi dengan dinamika dan tantangan disaat penyusunan dokumen RPJMD Kota Subulussalam sehingga mengakibatkan terjadinya keterlambatan,” Kata Abdul Rajab. (lim/hra)