Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang pembacaan putusan secara daring melalui aplikasi Zoom atas perkara korupsi dana PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Jeunieb di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (30/1). (Septi Iklima Fadila Santi/rakyat aceh)RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Anwar Ibrahim, divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan

Sidang pembacaan putusan digelar secara daring melalui aplikasi Zoom dan dipimpin majelis hakim dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (30/1), mengingat terdakwa masih menjalani perawatan intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU).
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Denda tersebut dapat dibayar secara mengangsur selama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila dalam jangka waktu tersebut denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga membebankan uang pengganti kepada pihak peminjam, serta memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada saksi Rahmawati.
Sementara itu, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini dinyatakan conform atau sejalan dengan putusan pengadilan. Usai pembacaan putusan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Bireuen, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti dengan mempertimbangkan pengembalian sebagian kerugian negara oleh terdakwa sebesar Rp667 juta.
Dalam perkara ini, Anwar Ibrahim yang merupakan Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) PNPM Mandiri Perdesaan Jeunieb didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Perdesaan periode 2019–2023.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp856,3 juta. Modus yang dilakukan yakni mengalokasikan dana SPP kepada individu yang tidak berhak, bertentangan dengan petunjuk teknis Kementerian Dalam Negeri yang mengatur bahwa dana tersebut hanya boleh dipinjamkan kepada kelompok perempuan. (sep/min)
Tidak ada komentar