x

Terdakwa Perdagangan Remaja ke Malaysia Divonis 7 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Kamis, 15 Jan 2026 09:06 107 redaksi

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis Rohamah, terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang remaja perempuan asal Aceh, dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

Terdakwa dinyatakan bersalah karena memperdagangkan korban berusia 15 tahun ke Malaysia untuk dieksploitasi sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain di PN Banda Aceh, Rabu (14/1/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Selain hukuman pidana, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 117,38 juta kepada korban. Apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan, pengadilan akan memberikan tenggang waktu selama 14 hari. Jika tetap tidak dipenuhi, harta benda terdakwa akan disita, dan apabila tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 200 juta.

Dalam pertimbangan majelis hakim, perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar hukum dan menimbulkan penderitaan serius bagi korban. Berdasarkan hasil visum dokter, korban diketahui mengalami trauma psikologis berat, luka fisik, hingga gangguan kesehatan reproduksi akibat eksploitasi yang dialaminya.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial A (15) dijanjikan pekerjaan di Malaysia. Namun setelah diberangkatkan menggunakan dokumen palsu yang dibuat oleh dua pelaku lain, RD dan EN, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), korban justru dieksploitasi.

Setibanya di Malaysia, korban dijemput oleh seorang perempuan bernama Kak Su. Awalnya, korban dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART), namun karena dianggap tidak sanggup, korban kemudian dibawa ke Hotel Mozu dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial.
Untuk mengisolasi korban dan memutus komunikasi dengan keluarga, terdakwa mengambil paksa handphone korban selama berada dalam kendalinya. (sep/min)

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x