Terkait Temuan di Rumah Sakit dr Fauziah, Kajari Bireuen Hormati Keputusan Inspektorat

RAKYATACEH | BIREUEN – Kepala Inspektorat Kabupaten Bireuen, Hanafiah, mengaku telah melakukan audit internal terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Fauziah Bireuen, dan menemukan sejumlah temuan dari hasil pemeriksaan.

Pengakuan tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Bireuen kepada Rakyat Aceh di ruang kerjanya pada Rabu, 30 Juli 2025 kemarin.

Namun, pria yang sekarang rangkap jabatan sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bireuen tersebut, enggan menyampaikan hasil temuan kepada publik atas dasar peraturan perundang-undangan.

“Poin-poin temuan dari hasil pemeriksaan telah diserahkan ke pihak rumah sakit dr Fauziah Bireuen untuk dilakukan tindak lanjut. Namun, kami tidak boleh menyampaikan kepada publik poin-poin rekomendasi temuan inspektorat, termasuk kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen,” ujar Hanafiah saat itu.

Ia juga menyebutkan, jika Kejaksaan Bireuen ingin memeriksa langsung pihak rumah sakit, itu dibenarkan secara aturan sesuai kaedah kode etik intansi, dan pihaknya juga tidak bisa melarang.

“Kita punya dasar hukum merahasiakan hasil temuan dari Inspektorat, yaitu Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2017, pada Pasal 23 ayat (2) yang menjelaskan bahwa laporan hasil pengawasan APIP bersifat rahasia, tidak boleh dibuka kepada publik, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hanafiah.

Menyikapi pernyataan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bireuen, Munawal Hadi, mengaku menghormati keputusan inspektorat yang menganut unsur pembinaan terhadap temuan di RSUD dr Fauziah.

Terkait temuan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr Fauziah Bireuen, Kajari mengaku mengetahuinya dari salah satu media beberapa hari yang lalu, bukan dari inspektorat langsung.

“Sepengetahuan saya dalam LHP, selain temuan, juga ada beberapa rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti. Rekomendasi ini merupakan saran kepada entitas yang diperiksa,” ujar Munawal Hadi kepada Rakyat Aceh, Selasa (5/8).

READ  Gelar Sosialisasi Deeplearning, Kacabdin Bireuen Diapresiasi Berbagai Pihak

Menurutnya, poin-poin yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), wajib ditindaklanjuti paling lama 60 hari sejak LHP rekomendasi diterima.

“Apabila dalam jangka waktu 60 hari sejak LHP diterima, namun pejabat yang bersangkutan tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan tanpa ada alasan yang sah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH),” terang Kajari Bireuen.

Hingga sekarang, jaksa sedang menunggu tindak lanjut atas rekomendasi tersebut. Jika nantinya tidak diperbaiki atas hasil pemeriksaan, APIP Kabupaten Bireuen akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kita akan berpedoman terhadap peraturan tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Jika memang nantinya perkara tersebut tidak ditindaklanjuti, kita akan membantu mencari solusi terbaik demi kemaslahatan bersama,” terang Munawal.

Diketahui sebelumnya, audit internal rumah sakit dr Fauziah Bireuen dilakukan atas perintah langsung Bupati Bireuen, H Mukhlis ST, menyusul dugaan lonjakan utang yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Atas dasar itu, Mukhlis meminta Inspektorat Bireuen agar melakukan pemeriksaan menyeluruh di rumah sakit plat merah tersebut, terutama berkaitan dengan penyebab utang membengkak. (akh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *