x

Teuku Muttaqin Mansur : Jejak Ayah, Mengokohkan Ilmu Anak Capai Guru Besar Hukum Adat

waktu baca 4 menit
Senin, 5 Jan 2026 12:46 30 redaksi

Rakyat Aceh | Banda Aceh – Di tengah meningkatnya konflik agraria, kerusakan lingkungan, dan melemahnya peran masyarakat adat dalam kebijakan pembangunan, isu hukum adat kembali mendapat perhatian. Di Aceh, salah satu akademisi yang konsisten menyuarakan pentingnya penguatan hukum adat adalah Teuku Muttaqin Mansur.

 

Ia menekuni bidang yang tidak populer, namun strategis: hukum adat, khususnya peradilan adat, sebagai instrumen menjaga keseimbangan sosial dan lingkungan.

 

 

Pilihan akademiknya bukan tanpa latar. Teuku Muttaqin Mansur tumbuh dari keluarga yang lekat dengan adat. Ayahnya pernah menjadi bagian dari Lembaga Adat dan Kebudayaan Aceh (LAKA), lembaga yang kemudian bertransformasi menjadi Majelis Adat Aceh (MAA). Dari lingkungan keluarga itulah ia mengenal adat bukan sebagai simbol budaya, melainkan sebagai sistem nilai yang hidup dan bekerja di tengah masyarakat.

 

“Adat itu mengatur cara hidup,” ujarnya dalam sejumlah forum akademik. “Ia menjaga hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan alam, dan manusia dengan Tuhan.”

 

Kesadaran tersebut kemudian berkembang menjadi pilihan jalan ilmu. Pada jenjang magister (S2) dan doktoral (S3), Teuku Muttaqin Mansur secara konsisten memfokuskan kajiannya pada hukum adat, dengan perhatian khusus pada peradilan adat. Fokus ini menempatkannya pada jalur akademik yang relatif sepi peminat, namun sarat tantangan dan relevansi.

 

Dalam pandangannya, hukum adat merupakan fondasi penting bagi bangsa Indonesia yang identitasnya tidak dapat dilepaskan dari adat dan budaya. Namun dalam praktik hukum nasional, hukum adat kerap terpinggirkan dan dianggap kurang relevan dengan kebutuhan zaman.

 

Padahal, kata Teuku Muttaqin Mansur, di dalam hukum adat tersimpan nilai keseimbangan yang justru sangat dibutuhkan hari ini. Terutama dalam relasi manusia dengan alam. Masyarakat hukum adat memandang alam sebagai anugerah Allah SWT yang harus dijaga, bukan dikuasai secara serakah.

 

Kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini, menurutnya, tidak bisa dilepaskan dari cara pandang manusia yang menempatkan alam semata sebagai objek eksploitasi. Hutan dibuka tanpa kendali, tanah adat tergerus, dan ruang hidup masyarakat adat menyempit. Dalam perspektif adat, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak keharmonisan kehidupan.

 

“Bagi masyarakat adat, ketika alam dirusak, sendi-sendi kehidupan ikut rusak,” jelasnya.

 

Karena itu, ia menilai penting adanya upaya merasionalkan nilai-nilai adat secara akademik. Hukum adat tidak cukup hanya dijaga sebagai praktik kultural, tetapi perlu diperkuat melalui kajian ilmiah agar dapat diintegrasikan dalam sistem hukum nasional.

 

Perhatian Teuku Muttaqin Mansur pada peradilan adat berangkat dari keyakinannya bahwa sistem tersebut merupakan bentuk nyata dari hukum yang hidup (living law). Dalam peradilan adat, penyelesaian sengketa tidak berorientasi pada siapa yang kalah atau menang, melainkan pada pemulihan hubungan sosial.

 

Musyawarah menjadi prinsip utama. Tujuan akhirnya adalah mengembalikan keseimbangan dan keharmonisan masyarakat. Prinsip ini, menurutnya, sejalan dengan konsep keadilan restoratif yang kini mulai dikembangkan dalam sistem peradilan nasional.

 

“Peradilan adat sudah lama mempraktikkan keadilan restoratif,” katanya. “Hanya saja, ia sering tidak mendapatkan pengakuan formal.”

 

Melalui penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat, Teuku Muttaqin Mansur berupaya mendorong penguatan peradilan adat agar tidak hanya diakui secara simbolik, tetapi juga secara substantif. Ia menilai, penguatan peradilan adat dapat menjadi solusi alternatif untuk mengurangi beban lembaga peradilan negara sekaligus meningkatkan keadilan substantif di tingkat lokal.

 

Selain itu, ia menegaskan bahwa penguatan hukum adat tidak dapat dipisahkan dari penguatan masyarakat hukum adat. Tanpa pengakuan terhadap subjeknya, hukum adat akan kehilangan daya hidup. Karena itu, pengakuan negara terhadap wilayah adat, hutan adat, dan kelembagaan adat menjadi sangat penting, tidak hanya untuk keadilan sosial, tetapi juga untuk keberlanjutan lingkungan.

 

Berbagai studi menunjukkan bahwa wilayah yang dikelola masyarakat adat cenderung lebih lestari dibandingkan wilayah yang dikelola secara eksploitatif. Temuan ini, menurut Teuku Muttaqin Mansur, seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam perumusan kebijakan publik.

 

Dalam konteks Aceh, hukum adat memiliki posisi yang relatif kuat. Namun ia menilai, masih diperlukan upaya serius untuk memperkuat integrasi antara hukum adat dan hukum negara. Pengakuan normatif belum cukup tanpa keberpihakan nyata dalam praktik.

 

Sebagai akademisi, Teuku Muttaqin Mansur dikenal aktif mengangkat isu adat dalam pengajaran dan diskursus publik. Ia meyakini bahwa peran akademisi tidak berhenti pada ruang kelas atau jurnal ilmiah, tetapi juga dalam membangun kesadaran masyarakat dan memengaruhi arah kebijakan.

 

Menekuni hukum adat, diakuinya, bukan jalan yang ramai. Tantangan struktural dan rendahnya minat generasi muda menjadi hambatan tersendiri. Namun baginya, jalan ini merupakan amanah—amanah ilmu yang diwariskan orang tua, sekaligus tanggung jawab moral sebagai intelektual.

 

Jejak ayah telah membentuk kesadarannya tentang adat. Jalan ilmu kemudian meneguhkan pilihannya untuk menjaga dan menguatkan hukum adat dalam kerangka akademik. Melalui kerja-kerja intelektualnya, Teuku Muttaqin Mansur terus mendorong agar hukum adat tetap hidup, relevan, dan berperan dalam menjawab tantangan zaman—bagi Aceh dan bagi Indonesia.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x