Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH.,MH, mulai Senin (12/1) besok, resmi mencopot tiga pejabat eselon II dari jabatan strategis yang mereka emban selama ini. ARMIADI/RAKYAT ACEH.RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH.,MH, mulai Senin (12/1) besok resmi mencopot tiga pejabat eselon II dari jabatan strategis yang mereka emban selama ini. Kebijakan tersebut diambil guna kepentingan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Ketiga pejabat yang dicopot itu masing-masing Muslim, Kepala Dinas Sosial, Mohammad Rizal, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM), serta Dedi Irfansyah, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Lhokseumawe.
Ketiganya sebelumnya dilantik pada 26 Januari 2022 oleh Wali Kota Lhokseumawe periode sebelumnya, Suaidi Yahya, dan telah menjabat hampir tiga tahun. Namun, seiring kebijakan penegakan disiplin internal pemerintahan, mereka kini harus meninggalkan jabatan sementara waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lhokseumawe, Dr. Muhammad Irsyadi, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan pencopotan permanen, melainkan pembebasan sementara untuk memudahkan proses pemeriksaan oleh Tim Kode Etik.
“Benar, namun bukan dicopot. Mereka dibebastugaskan sementara karena diduga melakukan pelanggaran disiplin. Langkah ini dilakukan agar pemeriksaan dapat berjalan objektif dan transparan,” ujar Muhammad Irsyadi kepada Rakyat Aceh, Ahad (11/1).
Ia menambahkan, Surat Keputusan (SK) pembebasan sementara tersebut telah ditandatangani oleh Wali Kota Lhokseumawe dan berlaku efektif mulai 12 Januari 2026.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, Pemerintah Kota Lhokseumawe memastikan pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan normal. Untuk itu, Wali Kota akan segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) pada masing-masing instansi yang ditinggalkan pejabat definitif.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan, akan segera ditunjuk Plh di masing-masing dinas,” jelas Irsyadi.
Riwayat Penonaktifan Pejabat di Lingkungan Pemko Lhokseumawe
Langkah pembebasan sementara pejabat bukan kali pertama dilakukan pada masa kepemimpinan Wali Kota Sayuti Abubakar. Sebelumnya, pada Jumat (17/10/2025), Pemerintah Kota Lhokseumawe juga menonaktifkan tiga kepala dinas yang tengah menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin ASN.
Ketiga pejabat tersebut yakni Ramli (Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata), Safwaliza (Kepala Dinas Kesehatan), serta Syuib (Kepala Dinas Lingkungan Hidup).
Untuk menjamin keberlangsungan tugas pemerintahan, Pemko Lhokseumawe saat itu menunjuk sejumlah pejabat sebagai Pelaksana Harian, yakni Cut Fitri Yani sebagai Plh Kadis Kesehatan, Muhammad Nasir sebagai Plh Kadis Lingkungan Hidup, dan Romi sebagai Plh Kadisporapar.
Selain itu, Asisten II Setdako Lhokseumawe, Anwar Ali, juga turut dibebastugaskan dari jabatannya pada Oktober 2025.
Dalam rangka penyegaran birokrasi, Wali Kota Lhokseumawe juga melakukan pergantian jabatan strategis lainnya, termasuk menggantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Lhokseumawe, T. Adnan, yang kemudian dilantik sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Keistimewaan Aceh, Sumber Daya Manusia, dan Kerja Sama pada Senin (19/5/2025).
Selanjutnya, Wali Kota menunjuk A. Haris sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekda, sebelum akhirnya dilantik sebagai Sekda definitif Kota Lhokseumawe pada Senin (1/9/2025). (arm/ra)
Tidak ada komentar