x

Wali Kota Lhokseumawe Tegaskan Perusahaan Wajib Terapkan UMP Aceh 2026 Rp3,93 Juta

waktu baca 3 menit
Minggu, 25 Jan 2026 17:12 105 redaksi

RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH, MH, menegaskan seluruh perusahaan di wilayah Kota Lhokseumawe wajib melaksanakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 sebesar Rp3.932.552, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Aceh.

Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota saat memimpin Silaturahmi dan Implementasi UMP Aceh 2026 yang digelar di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Jumat (23/1) pagi. Kegiatan ini menjadi pertemuan perdana antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dengan pimpinan perusahaan serta pelaku usaha lintas sektor di daerah tersebut.

Dalam arahannya, Wali Kota menyampaikan bahwa forum ini bertujuan membangun komunikasi dan sinergi antara pemerintah dan dunia usaha demi keberlanjutan investasi sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Ini pertemuan pertama yang secara khusus mempertemukan pemerintah daerah dengan para pimpinan perusahaan. Kami ingin membangun komunikasi yang baik dan saling memahami, agar dunia usaha tetap berkelanjutan dan masyarakat sejahtera,” ujar Sayuti.

Ia menjelaskan, setelah diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang UMP 2026, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewajiban melakukan sosialisasi dan memastikan implementasi kebijakan tersebut di lapangan.

“Perlu kami tegaskan, ini bukan kebijakan Wali Kota. Ini adalah keputusan Pemerintah Provinsi Aceh yang wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan, kecuali instansi pemerintah serta usaha mikro dan UMKM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Untuk Kota Lhokseumawe, UMP Aceh 2026 mengalami kenaikan 3,9 persen dan mulai diberlakukan Maret 2026. Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tersendiri dan sepenuhnya mengikuti ketetapan provinsi.

Wali Kota juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMP dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, termasuk kemungkinan penyitaan aset perusahaan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini adalah kewajiban saya sebagai Wali Kota kepada masyarakat Lhokseumawe dan juga kewajiban kepada negara, demi meningkatkan kesejahteraan pekerja,” tambahnya.

Selain implementasi UMP, Wali Kota menekankan kewajiban perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal, dengan ketentuan minimal 80 persen pekerja merupakan warga ber-KTP Lhokseumawe.

Perusahaan juga diwajibkan memberikan tunjangan hari besar keagamaan sebanyak tiga kali dalam setahun, yakni menjelang Idul Fitri, Idul Adha, dan bulan puasa. Tunjangan tersebut paling lambat diberikan tiga hari sebelum hari raya, dengan nilai setara 1 kilogram daging beserta bumbu, baik dalam bentuk uang maupun sesuai kebijakan perusahaan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Baitul Mal Kota (BMK) Lhokseumawe, H. Damanhur, mengajak para pelaku usaha menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Baitul Mal Kota Lhokseumawe. Ia juga menegaskan komitmen transparansi dengan mempublikasikan laporan penyaluran hingga tingkat gampong melalui seluruh platform website di Kota Lhokseumawe.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe mengungkapkan masih terdapat 12 perusahaan yang belum terdaftar sebagai peserta, sekitar 20 perusahaan membayar upah di bawah UMP, serta 20 perusahaan terdaftar di luar wilayah Lhokseumawe, seperti di DKI Jakarta.

BPJS Kesehatan Lhokseumawe menambahkan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan bagi pekerja beserta tanggungannya, termasuk hingga tiga orang anak.

Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap seluruh perusahaan dan pelaku usaha dapat mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, adil, dan berkontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua BMK Lhokseumawe, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Lhokseumawe, serta 62 badan usaha dari berbagai sektor, mulai dari energi, perhotelan, jasa keuangan, manufaktur, kuliner, otomotif, hingga perdagangan. (arm/ra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x