
RAKYAT ACEH | SUBULUSSALAM – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil akan berencana mengajukan citizen lawsuit atau gugatan warga Negara terhadap Bupati dan DPRK Aceh Singkil buntut dari APBK tahun anggaran 2026 belum disahkan.

Sebelum mengajukan gugatan, YARA terlebih dahulu melayangkan somasi atau teguran hukum kepada lembaga eksekutif dan legislatif tersebut.
Somasi tersebut dilayangkan, Kamis (9/4/2026), yang dikirim melalui Kantor Pos Rimo, Aceh Singkil, ” Ya, benar hari hari ini kami telah mengirimkan somasi kepada Bupati dan DPRK Aceh Singkil terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Aceh Singkil yang sampai saat ini belum disahkan ” Kata Kaya Alim, Kepala YARA Perwakilan Aceh Singkil, Senin (9/4/2025).
Menurut Kaya Alim, somasi wajib dilakukan terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan. Somasi berfungsi sebagai teguran tertulis agar kedua lembaga yang mempunyai fungsi memenuhi kewajibannya sebelum masuk ranah hukum ” Kalau langsung kita ajukan gugatan tanpa somasi terlebih dahulu berpotensi tidak diterima ” Ungkap Kaya Alim.
Dalam somasi tersebut, YARA mengingatkan peran dan fungsi Bupati, DPRK untuk dalam mengajukan dan membahas serta mensahkan APBK melalui Peraturan Daerah atau Qanun.
Menurut Kaya Alim, berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah terkait, APBD harus disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun paling lambat tanggal 31 Desember tahun sebelumnya agar operasional Pemerintah dapat berjalan di awal tahun berikutnya.
Namun, hingga saat ini tanggal 9 April 2026 atau empat bulan sudah berjalan tahun 2026, APBD Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2026 belum juga disahkan/ditetapkan;
” keterlambatan ini merupakan bentuk kelalaian dalam melaksanakan kewajiban konstitusional dan berpotensi menyebabkan sanksi administratif dari Pemerintah pusat, baik bagi eksekutif maupun legislatif, sesuai mekanisme. Keterlambatan pengesahan APBD ini berpotensi menghambat pelayanan publik, proyek infrastruktur daerah, pembayaran honor-honor dan kegiatan operasional program sosial kemasyarakatan ” Tambah Kaya Alim.
Kaya Alim pun memberikan waktu 14 kepada Bupati dan DPRK untuk segera menyelesaikan dan mengesahkan APBK Tahun Anggaran 2026 paling.
Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada iktikad baik dan tindakan nyata, YARA akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk mengajukan citizen lawsuit (gugatan warga negara) ke Pengadilan Negeri Singkil serta melaporkan kelalaian ini ke Menteri Dalam Negeri. (red/ran)
Tidak ada komentar