x

1.026 Warga Aceh Menikah di Usia Dini, 85 Anak Perempuan Menikah di Bawah Usia 16 Tahun

waktu baca 2 menit
Sabtu, 24 Jan 2026 12:00 55 redaksi

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh mencatat, sepanjang tahun 2025, sebanyak 85 anak perempuan di Aceh tercatat menikah di bawah usia 16 tahun.

Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Drs. H. Azhari, M.Si., mengatakan dari total 31.663 peristiwa pernikahan yang tercatat sepanjang 2025, masih ditemukan ratusan pernikahan di bawah usia minimal 19 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Diketahui 1.026 warga Aceh menikah di usia di bawah 19 tahun sepanjang tahun 2025 lalu. Sebanyak 92 di antaranya melangsungkan akad nikah ketika umur di bawah 16 tahun.
“Tercatat 1.026 warga Aceh yakni 550 laki-laki dan 476 perempuan menikah di bawah batas usia legal, 19 tahun. Angka ini mencakup 85 kasus pernikahan perempuan di bawah usia 16 tahun, yang menyoroti tantangan serius dalam perlindungan anak,” kata Azhari kepada Harian Rakyat Aceh, Jumat (23/1).

Azhari merincikan, pernikahan laki-laki di bawah usia 19 tahun terdiri atas 7 kasus di bawah usia 16 tahun dan 543 kasus pada rentang usia 17–18 tahun. Sementara itu, pada kelompok perempuan tercatat 391 kasus pernikahan usia 17–18 tahun, dan 85 kasus di bawah usia 16 tahun.

Secara wilayah, Azhari menyebutkan bahwa kasus pernikahan anak dengan angka tertinggi berada di Aceh Tenggara yang mencatat 71 laki-laki menikah pada usia 17–18 tahun serta 10 perempuan menikah di bawah usia 16 tahun.

Di Aceh Utara, tercatat 46 laki-laki dan 74 perempuan menikah pada rentang usia 17–18 tahun. Adapun di Aceh Timur, terdapat 45 laki-laki yang menikah pada usia 17–18 tahun.
BKKBN merekomendasikan usia ideal menikah yaitu 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Tujuannya untuk mendukung kesiapan fisik, mental, dan sosial.

Undang-undang tentang pernikahan dini di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, menetapkan batas usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk pria dan wanita, melarang pernikahan di bawah usia tersebut kecuali dengan dispensasi pengadilan karena alasan mendesak
Undang-undang tentang pernikahan dini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menjamin hak anak dan melarang pernikahan anak di bawah 18 tahun. (sep/min)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x