4 Pulau Aceh Dicaplok Sumut, Aceh Harus Nyatakan Sikap

RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE- , Aktivis Demokrasi Aceh, Sofyan, S.Sos, mengeluarkan pernyataan sikap terhadap keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, tertuang dalam Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, menetapkan pengalihan wilayah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

 

banner 336x280

“Keputusan itu sangat keliru dan berpotensi memicu konflik horizontal antara Pemerintah Aceh, Pemerintah Sumatera Utara, dan Pemerintah Pusat. Dalam konteks pasca-damai Aceh, di mana luka konflik belum sepenuhnya sembuh, keputusan ini tidak bijak dan dapat dianggap sebagai pengingkaran terhadap sejarah dan kedaulatan wilayah Aceh,”terang Sofyan Aktivis Demokrasi Aceh, dalam keterangannya kepada Rakyat Aceh, pada Jum’at (12/6).

 

Ia menilai, Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, telah gagal membaca sensitivitas sosial, budaya, dan politik di Aceh, yang dalam sejarahnya dikenal sebagai daerah yang tegas mempertahankan hak-haknya, termasuk soal batas wilayah.

 

“Perlu diketahui bersama, Aceh baru saja menunjukkan komitmen kuat terhadap NKRI melalui perjanjian damai MoU Helsinki RI-GAM tahun 2005. Namun, keputusan sepihak ini berpotensi menggoyahkan kembali kepercayaan rakyat Aceh kepada pemerintah pusat,”terangnya.

 

Untuk itu, Sofyan mendorong Pemerintah Aceh segera mengambil langkah-langkah politis dan hukum, baik melalui jalur diplomasi pemerintahan maupun konstitusional, dalam rangka menggugat dan membatalkan keputusan yang tidak adil ini, sebagai bentuk tanggung jawab kepada rakyat dan sejarah panjang perjuangan Aceh.

 

“Saya juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat Aceh untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, namun tetap bersatu dalam memperjuangkan hak wilayah secara sah dan bermartabat,”katanya.

 

Disebutkan, Pemerintah Pusat dan khususnya Menteri Dalam Negeri, saya menyampaikan peringatan keras agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang menyangkut batas wilayah, karena hal ini tidak hanya soal administrasi, melainkan juga menyangkut identitas, sejarah, dan harga diri suatu daerah. (adi/ra)

READ  Anggota DPR RI Ingatkan Pentingnya Membangun Keluarga Berkualitas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *