601 Gampong di Bireuen Sudah Salur DD Tahap I

RAKYATACEH | BIREUEN- Sempat menjadi sorotan publik karena keterlambatan pencairan Dana Desa (DD) tahun 2025, akhirnya hampir semua desa di lingkungan Kabupaten Bireuen, sudah salur DD Tahap I.

 

banner 336x280

Belakangan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen disorot akibat tak cairnya DD sebelum lebaran, baik itu hari raya idul fitri, maupun idul adha. Akibatnya, Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diperuntukkan kepada fakir miskin, serta gaji aparatur gampong, tak bisa diberikan karena dana desa tahap pertama tidak kunjung cair.

 

Namun, informasi yang dihimpun Rakyat Aceh, Kamis (12/6) bahwa sudah 601 gampong di Bireuen tersalurkan DD. Artinya, hanya tersisa 8 desa lagi yang belum salur, karena di Kabupaten Bireuen terdapat 609 desa yang tersebar di 17 kecamatan.

 

Juniadi SE, selaku Kabid Pemerintahan, Kemukiman dan Gampong pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Bireuen mengaku, update terbaru pihaknya bahwa sudah 601 desa salur DD.

 

“Sebelumnya, ada sebagian desa yang masih proses penyaluran oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lhokseumawe, dan sekarang sudah hampir rampung, tinggal sejumlah desa lagi yang masih terkendala dengan administrasi di tingkat kecamatan. Namun, kita upayakan beberapa hari ini rampung 100 persen,” ujar Juniadi.

 

Ia juga menyebutkan, sebagian desa bahkan sudah mengajukan proses pencairan DD tahap II tahun 2025.

 

“Penyaluran Dana Desa Tahap I umumnya dilakukan mulai bulan Maret dan paling lambat Juli, dengan besaran sekitar 60% dari total DD. Penyaluran ini bergantung pada beberapa persyaratan, seperti adanya Perdes APBDes, laporan realisasi penyerapan dan capaian output tahun anggaran sebelumnya, serta laporan konvergensi stunting,” terang Kabid Pemerintahan, Kemukiman dan Gampong.

READ  Tak Becus Bekerja, Bupati Aceh Utara Copot Kepala BPBD 

 

Diketahui, Penyaluran DD adalah proses transfer dana dari pemerintah pusat kepada desa melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan kemudian ke Rekening Kas Desa (RKD). Proses ini bertujuan untuk memberikan dana kepada desa agar dapat digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (akh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *