x

Diduga Selewengkan Rp 476 Juta Dana Desa Oknum Kades di Aceh Tenggara Jadi Tersangka

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Okt 2025 14:57 45 redaksi

RAKYAT ACEH | KUTACANE – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara akhirnya menetapkan HM (56) oknum Kepala Desa (Kades) Lembah Haji, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara, menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penyelewengan penggunaan Dana Desa Tahun anggaran 2022-2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lilik Setiawan mengatakan, penetapan dugaan pelaku korupsi dana desa ini setelah proses pemeriksaan panjang dan mendalam dalam beberapa waktu hari terakhir.

“Penyidikan serta surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Nomor: Prin -01/L.1.20/Fd.1/06/2025 tanggal 10 Juni 2025 dan Jo surat penetapan tersangka Nomor: R-16/L.1.20/Fd.1/10/2025 tanggal 9 Oktober 2025 akhirnya HM ditetapkan sebagai tersangka,” Sebut Kejari Lilik Setiawan, Minggu (12/10).

Dalam kasus ini, anggaran APBDes desa Lembah Haji tahun anggaran 2022 sebesar Rp 818.823.000 dan pada 2023 anggaran APBDes Lembah Haji sebesar Rp 1.021.622.000.
Dimana dari hasil pemeriksaan oleh penyidik ditemukan modus operandi yang dilakukan tersangka HM terhadap penggunaan anggaran 2022 dan 2023 dengan mengambil secara tunai dana desa tersebut bersama kaur keuangan desa berinisial ZP di Bank Aceh Syariah Kutacane.

“Usai diambil dan ditarik dari Bank, kemudian dana desa tersebut, langsung diambil alih oleh HM yang mana sebahagian disisihkan untuk keperluan pribadi dan juga melakukan berbagai kegiatan dana desanya,” sebutnya lagi.

Namun dalam pelaksanaan kegiatan atau proyek dana desa Lembah Haji, tersangka HM ternyata melakukan sendiri kegiatan atau program dana desa tanpa melibatkan perangkat desa setempat maupun Badan Permasyarakatan Kute/Desa.

Kemudian, lanjut Lilik, tersangka HM juga meminta seluruh perangkat desa untuk menandatangani Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana desa Lembah Haji termasuk ada ditemukan kegiatan yang fiktif atau program dana desa yang tak dilaksanakan.

“Dalam pengelolaan daan desa, pelaku HM juga melakukan intimidasi terhadap perangkat desanya. Dimana para perangkat desa Lembah Haji yang tak mau menandatangani, HM mengancam akan memecat perangkat desa karena tidak patuh pada perintahnya,” kata Kajari Lilik.

Dalam proses pemeriksaan dan penyidikan di Kejari Aceh Tenggara, ternyata setiap kegiatan dana desa di Lembah Haji tersangka HM tidak pernah melampirkan bukti pendukung yang sesuai dengan belanja yang mengarah pada mark-up sehingga ditemukan selisih harga yang terindikasi timbulnya kerugian negara.

Tak hanya tersangka HM juga ada melaksanakan kegiatan dana desa yang tidak terlampir dalam APBDes baik pada tahun anggaran 2022 maupun 2023,” jelas Lilik didampingi Kasi Pidsus Yudi.
“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh auditor Inspektorat Nomor : 700/225/LHP-KKN/IK/2025 tanggal 22 September 2025 terdapat kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka HM dalam penyelewengan dana desanya sekitar Rp 476.692.348,” pungkas Lilik. (val/mar)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x