Prof. Dr. Apridar, S.E., M. Si.

Oleh: Prof. Dr. Apridar, S.E., M. Si.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK da Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Aceh
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Maret 2025 membeberkan sebuah paradoks: kemiskinan nasional turun ke 8,47%, namun kemiskinan perkotaan justru naik 0,07%. Di balik angka-angka statistik ini, tersembunyi realitas yang lebih kompleks, khususnya bagi Provinsi Aceh. Sebagai daerah yang memiliki otonomi khusus dan kekayaan sumber daya, Aceh seharusnya tidak terus-menerus terbelenggu dalam jerat kemiskinan. Garis kemiskinan nasional sebesar Rp 20.000 per hari pun patut dipertanyakan relevansinya di tengah tingginya biaya hidup. Tulisan ini bermaksud membedah akar persoalan kemiskinan di Aceh dan menawarkan langkah-langkah penanggulangan yang strategis, kontekstual, dan berkelanjutan, dengan memanfaatkan keunggulan lokal, termasuk peran syariat Islam dan kelembagaan Baitulmal, untuk mewujudkan “Aceh Bangkit” yang sejati.
Membaca Peta Kemiskinan Aceh: Lebih dari Sekadar Angka
Meski data terbaru bersifat nasional, pola disparitas kota-desa dan faktor struktural yang diungkap BPS sangat relevan untuk memahami Aceh. Kemiskinan di Aceh bersifat multidimensi. Ia bukan hanya soal rendahnya pendapatan, tetapi juga terbatasnya akses terhadap pendidikan berkualitas, layanan kesehatan, infrastruktur yang memadai, dan lapangan kerja yang layak.
Faktor penyebabnya kompleks:
1. Ketergantungan pada Sektor Primer: Ekonomi Aceh masih bertumpu pada sektor pertanian dan perkebunan yang rentan terhadap fluktuasi harga dan cuaca, serta sektor migas yang tidak banyak menyerap tenaga kerja lokal secara signifikan.
2. Kesenjangan Keterampilan (Skills Mismatch): Sistem pendidikan dan pelatihan vokasi seringkali tidak selaras dengan kebutuhan pasar kerja modern. Akibatnya, pengangguran terdidik dan underemployment menjadi masalah serius.
3. Keterbatasan Akses Modal: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai penopang ekonomi kerap terbentur persyaratan perbankan yang ketat. Skema pembiayaan syariah yang seharusnya menjadi solusi, belum menjangkau secara optimal.
4. Dampak Konflik dan Bencana Alam: Trauma konflik panjang dan serangkaian bencana alam meninggalkan luka struktural yang dalam, melemahkan modal sosial dan menghambat iklim investasi.
Dalam konteks ini, garis kemiskinan Rp 20.000 per hari jelas tidak memadai. Patokan ini mungkin hanya cukup untuk sekadar bertahan hidup, tetapi mustahil untuk memenuhi standar hidup layak dan bermartabat, apalagi untuk berinvestasi dalam pendidikan dan kesehatan. Kritik terhadap patokan ini sangat valid dan perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan di tingkat lokal.
Baitulmal dan Syariat Islam: Modal Sosial yang Terlupakan
Aceh memiliki keunikan dan keunggulan yang tidak dimiliki provinsi lain: Otonomi Khusus yang di dalamnya mengatur pelaksanaan syariat Islam dan kelembagaan Baitulmal. Sayangnya, potensi besar ini belum dimanfaatkan secara optimal untuk memerangi kemiskinan.
Baitulmal, yang seharusnya menjadi lembaga keuangan syariah yang kuat, seringkali terjebak pada fungsi-fungsi konsumtif dan reaktif, seperti menyalurkan bantuan langsung untuk kebutuhan sesaat. Padahal, filosofi Baitulmal dalam sejarah Islam adalah sebagai instrument pembangunan ekonomi yang strategis. Ia seharusnya berfungsi sebagai:
Lembaga Pembiayaan Produktif: Bukan sekadar memberi sedekah, Baitulmal harus menjadi “venture capital” syariah bagi UMKM dan petani. Pembiayaan berbasis bagi hasil (mudharabah, musyarakah) dapat diberikan untuk usaha yang feasible, disertai pendampingan bisnis.
Penghimpun dan Penyalur Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) yang Terintegrasi: Pengelolaan ZIS harus profesional dan terencana. Dana ZIS dapat dialokasikan untuk program beasiswa pendidikan dan pelatihan keterampilan (membuka akses), membiayai layanan kesehatan bagi keluarga miskin (mencegah kemiskinan akibat sakit), dan membangun infrastruktur sosial dasar.
Penyedia Jaminan Sosial: Baitulmal dapat mengembangkan program asuransi syariah (takaful) untuk masyarakat miskin dan rentan, memberikan mereka perlindungan dari guncangan ekonomi akibat sakit, kehilangan pekerjaan, atau bencana.
Syariat Islam yang sering hanya disempitkan pada aspek hukum pidana, sesungguhnya memiliki visi ekonomi dan sosial yang kuat. Prinsip keadilan, pelarangan riba, dan perintah zakat adalah instrumen powerful untuk mendistribusikan kekayaan dan memberdayakan ekonomi rakyat. Penegakan syariat harus juga bermuara pada terciptanya keadilan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
Langkah-Langkah Strategis Menuju Aceh Bangkit
Berdasarkan analisis di atas, berikut adalah langkah-langkah konkret yang dapat diambil:
Pertama Memperkuat dan Mereformasi Baitulmal: Pemerintah Aceh perlu membuat Grand Design Baitulmal yang memposisikannya sebagai engine of development. Hal ini mencakup profesionalisasi manajemen, transparansi pengelolaan dana, dan pengembangan produk-produk finansial syariah yang inovatif dan berorientasi pemberdayaan.
Kedua Revolusi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi: Kurikulum pendidikan, khususnya di sekolah menengah dan kejuruan, harus diselaraskan dengan potensi dan kebutuhan ekonomi Aceh, seperti agromaritim, halal industry, pariwisata syariah, dan ekonomi digital. Kerjasama dengan dunia industri dan pelaku usaha sangat penting.
Ketiga Membangun Konektivitas dan Infrastruktur Pendukung: Pembangunan infrastruktur harus fokus pada konektivitas antar-daerah untuk membuka isolasi ekonomi wilayah pedalaman dan pesisir. Infrastruktur pendukung seperti cold storage untuk hasil perikanan dan pertanian, serta akses internet yang merata, sangat dibutuhkan.
Keempat Mendorong Investasi Inklusif dan Berkelanjutan: Pemerintah harus menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan menarik investor yang tidak hanya mengeksploitasi sumber daya, tetapi juga membangun industri hilir yang menyerap tenaga kerja lokal dan menghargai kearifan lokal.
Kelima Integrasi Data dan Penyaluran Bantuan yang Tepat Sasaran: Data kemiskinan dari BPS, program perlindungan sosial pusat (bansos), dan data Baitulmal harus diintegrasikan dalam satu platform. Ini akan mencegah duplikasi dan memastikan bantuan, baik dari pemerintah pusat maupun Baitulmal, tepat sasaran kepada mereka yang paling membutuhkan.
Dari Konsep ke Aksi Nyata
Kemiskinan di Aceh adalah tantangan kompleks yang tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan business as usual. Diperlukan keberanian untuk membaca ulang akar masalah dan memanfaatkan segala potensi lokal yang ada. Baitulmal dan nilai-nilai syariat Islam bukanlah sekadar simbol, melainkan modal sosial dan ekonomi yang sangat powerful jika dikelola dengan visi yang jelas, profesional, dan berintegritas.
“Kebangkitan Aceh” harus dimaknai sebagai kebangkitan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan, di mana setiap warga Aceh memiliki kesempatan untuk keluar dari kemiskinan dan hidup secara bermartabat. Dengan memadukan kebijakan yang cerdas, komitmen yang kuat dari pemerintah, dan pemberdayaan kelembagaan lokal berbasis nilai, Aceh bukan hanya bisa mengejar ketertinggalan, tetapi juga menjadi contoh dalam pengentasan kemiskinan yang manusiawi dan berkelanjutan. Saatnya menukar paradigma sedekah dengan pemberdayaan, dan mengubah Baitulmal dari tempayan receh menjadi lokomotif ekonomi umat. <apridar@usk.ac.id>
Tidak ada komentar