x

Polres Aceh Tenggara Himbau Masyarakat Tidak Sebar Video Korban Pelecehan Anak di Medsos

waktu baca 1 menit
Kamis, 6 Nov 2025 18:54 2 redaksi

RAKYAT ACEH | KUTACANE – Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, S.H, M.H., menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara agar tidak menyebarluaskan maupun mengunggah ulang video kekerasan terhadap anak yang saat ini beredar di media sosial.

Menurut Iptu Zery Irfan, penyebaran video yang menampilkan kekerasan terhadap anak dapat menimbulkan dampak psikologis yang serius terhadap korban, terlebih jika korban maupun keluarganya masih dalam tahap pemulihan dari peristiwa yang dialami.

“Kami sangat berharap kepada masyarakat untuk segera menghapus dan tidak membagikan kembali video tersebut. Tindakan ini penting untuk melindungi martabat serta kesehatan mental korban,” ujar Kasat Reskrim IPTU Zery Irfan kepada media, Kamis, 6 November 2025.

Bahkan dirinya juga meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak ikut memperluas penyebaran konten yang bersifat traumatis bagi korban. Tidak hanya itu penyebaran video kekerasan terhadap anak dapat dikenakan sanksi hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan himbauan ini, Polres Aceh Tenggara berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari kekerasan dan memberikan dukungan kepada korban untuk memulihkan dari trauma yang dialami,” pungkasnya. (val/hra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x