Kantor Pertanahan Bireuen melaksanakan rapat ekspose hasil penilaian oleh KJPP di ruang rapat kantor setempat, Kamis (20/11).
AKHYAR RIZKI RAKYAT ACEHRAKYATACEH | BIREUEN- Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen melaksanakan rapat ekspose hasil penilaian oleh KJPP, Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun, dan rekan-rekan, terkait pengadaan tanah pembangunan jalan batas Pidie Jaya – Samalanga – Simpang Samalanga, yang berlokasi di Kabupaten Bireuen.

Rapat itu berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen, Kamis (20/11) dan diikuti secara daring melalui Zoom.
Pelaksanaan rapat melibatkan berbagai unsur terkait, antara lain Dinas PUPR Provinsi Aceh, Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bireuen, Camat Samalanga, serta aparatur Desa Sangso dan Desa Namploh Baro, termasuk beberapa instansi terkait lainnya.
Kegiatan ekspose ini bertujuan untuk memaparkan hasil penilaian KJPP sebagai dasar dalam penetapan nilai ganti kerugian bagi tanah dan bangunan yang terdampak pembangunan jalan. Dengan tersampaikannya hasil penilaian secara transparan, diharapkan seluruh pemangku kepentingan mendapatkan pemahaman yang jelas dan dapat menyepakati langkah-langkah lanjutan dalam proses pengadaan tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen, Anny Setiawati, menyampaikan, kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam memastikan proses pengadaan tanah berjalan sesuai regulasi, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat pemilik tanah.
“Sinergi dan kolaborasi seluruh instansi terkait, sangat diperlukan agar pembangunan infrastruktur ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan mendukung konektivitas wilayah,” ujar Anny Setiawati.
Dengan terlaksananya rapat ekspose ini, Kantor Pertanahan Bireuen menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pembangunan strategis, khususnya peningkatan akses jalan yang bermanfaat bagi mobilitas dan perekonomian masyarakat. (akh)
Tidak ada komentar