x

Disebut Bukan Keputusan Korban, Huntara Dibatalkan Usai Keuchik Alue Kuta Temui Bupati Bireuen

waktu baca 4 menit
Rabu, 4 Feb 2026 15:47 219 redaksi

Rakyat Aceh | Bireuen – Polemik pembatalan pembangunan hunian sementara (Huntara) bagi korban bencana di Gampong Alue Kuta, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, kembali memantik keprihatinan publik. Keputusan tersebut dinilai tidak hanya sarat kejanggalan, tetapi juga berpotensi mengabaikan hak dasar korban bencana untuk hidup layak dan manusiawi.

Sebelumnya, Keuchik Gampong Alue Kuta, Habibullah, menyampaikan bahwa rencana pembangunan Huntara dibatalkan karena para korban memilih menerima Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp600 ribu per bulan sambil menunggu pembangunan hunian tetap (Huntap).

Menurut Habibullah, keputusan itu diambil melalui dua kali rapat bersama korban bencana. Rapat pertama, katanya, menghasilkan kesepakatan memilih Huntara, yang kemudian disampaikan kepada Camat Jangka dan Bupati Bireuen.

Namun situasi berubah setelah muncul rencana Lembaga DT Peduli yang menyatakan kesediaannya membangun Huntap di Alue Kuta. Keuchik mengaku kembali menggelar rapat dan menyampaikan opsi DTH kepada korban sembari menawarkan Huntap dari DT Peduli. Dalam rapat kedua tersebut, korban disebut mengubah pilihan dan menyetujui pembatalan Huntara.

Pernyataan keuchik tersebut dibantah keras oleh Anggota DPRK Bireuen Fraksi PKB, Saifannur SP, yang sejak awal mengawal langsung aspirasi korban di Alue Kuta.

Saifannur menjelaskan, pada 17 Januari 2026, ia turun langsung ke lokasi pengungsian dan menyaksikan kondisi korban yang sangat memprihatinkan. Saat itu, korban secara tegas meminta dibangunkan Huntara.

Aspirasi tersebut kemudian disampaikan kepada Anggota DPR RI Komisi V Fraksi PKB asal Bireuen, H Ruslan Daud (HRD), yang merespons positif dan meminta seluruh administrasi dipersiapkan untuk diusulkan ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

“Pada 19 Januari 2026 malam hari, digelar rapat antara korban dan keuchik. Semua administrasi lengkap, termasuk surat usulan yang ditandatangani korban dan keuchik. Artinya, Huntara sudah disepakati secara resmi,” tegas Saifannur kepada Rakyat Aceh, Rabu (4/2).

Bahkan, katanya, lokasi pembangunan Huntara telah disiapkan di salah satu dayah di Gampong Alue Kuta dan mendapat persetujuan penuh dari pimpinan dayah serta perangkat gampong.

Tak hanya itu, sebelum dibatalkan, HRD selaku Anggota DPR RI Komisi V sudah mengagendakan kunjungan ke lokasi yang akan dibangun Huntara pada 21 Januari 2026, yang direncanakan ditinjau langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Dody Hanggodo.

“HRD sudah bersusah payah memperjuangkan Huntara ke Bireuen, namun tiba-tiba dibatalkan. Padahal, sudah ada rundown kunjungan Menteri PU untuk meresmikan Huntara di Alue Kuta. Sangat disayangkan rencana tersebut gagal,” sebut Saifannur.

Menurutnya, persoalan muncul setelah keuchik melaporkan rencana tersebut kepada Camat Jangka, yang kemudian mengajak keuchik menemui Bupati Bireuen di Pendopo.

“Mereka berangkat siang dan pulang malam dari Pendopo Bupati Bireuen. Saya menunggu untuk melengkapi administrasi terakhir, tetapi dalam perjalanan pulang keuchik tiba-tiba menelpon dan mengabarkan Huntara dibatalkan. Tanpa rapat ulang dan tanpa persetujuan korban,” ungkap Saifannur.

Keuchik, lanjut Saifannur, menyampaikan bahwa korban dijanjikan Huntap akan dibangun paling lambat 4 Februari 2026, sehingga Huntara dianggap tidak lagi diperlukan. Saifannur mengaku kecewa, namun tetap menghormati keputusan keuchik dan menyampaikan hal tersebut kepada HRD. Atas dasar itu, usulan Huntara ke Kementerian PU pun dibatalkan.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga kini Huntap yang dijanjikan belum terealisasi, sementara korban masih bertahan di pengungsian dengan kondisi serba terbatas.

Ironisnya, Pemerintah Kabupaten Bireuen juga belum mengusulkan pembangunan Huntara ke pemerintah pusat, meskipun kondisi korban jelas memenuhi syarat kedaruratan.

“Situasi ini memunculkan pertanyaan serius, apakah kebijakan penanganan bencana dikendalikan oleh kepentingan kemanusiaan atau justru tersandera oleh dinamika politik di Kabupaten Bireuen?,” sebut Saifannur.

Ia menambahkan, Bupati Bireuen merupakan Ketua Partai Golkar Kabupaten Bireuen, sementara dirinya berasal dari PKB, partai yang menjadi rival politik dalam Pilkada lalu. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa korban bencana ikut menjadi korban tarik-menarik kepentingan politik praktis.

“Perlu ditegaskan, Huntara bukan proyek politik, melainkan kebutuhan darurat. Dana Tunggu Hunian sebesar Rp600 ribu per bulan jelas tidak sebanding dengan kebutuhan hidup korban yang kehilangan rumah, rasa aman, dan martabat. Jangan ada ego politik di tengah jeritan rakyat,” tegasnya.

Ia menilai, menunda pembangunan Huntara dengan dalih janji Huntap yang belum jelas realisasinya merupakan bentuk pengabaian tanggung jawab pemerintah daerah terhadap warganya yang berada dalam kondisi paling rentan.

“Jika DTH dikaitkan dengan tempat tinggal, maka seharusnya tidak ada lagi korban di pengungsian. Faktanya, hingga kini masih ada warga yang mengungsi. Itu alasan yang tidak masuk akal. Huntara adalah hak korban yang sangat mendesak, sedangkan uang itu perlu, tetapi tidak mendesak. Seharusnya Huntara tidak ditolak,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi Rakyat Aceh kepada Bupati Bireuen, H Mukhlis ST, terkait alasan tidak diusulkannya Huntara kepada pemerintah pusat, belum mendapat tanggapan. Pesan WhatsApp yang dikirim hanya dibaca tanpa balasan, meskipun persoalan ini menyangkut kebutuhan paling mendasar masyarakat korban bencana. (akh)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x