Rakyat Aceh | Suka Makmue – Ide kreatif dan inovatif di tengah efisiensi anggaran secara nasional, sebelum di lantik para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di Nagan diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Hal itu disampaikan oleh Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, SH.,MH usai melantik 2150 para PPPK PW dari berbagai instansi pemerintah setempat. Menurut pria yang akrab disapa TRK itu pengumpulan PAD dari PPPK PW saat ini lebih kurang 200 juta.
Disisi lain, dengan adanya pelantikan 2150 PPPK paruh waktu menjadi energi baru bagi Pemkab Nagan Raya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Bupati berharap para PPPK PW dapat bekerja keras serta semangat dalam mempersembahkan kinerjanya
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pelayanan publik yang dilakukan dengan hati dan keikhlasan, khususnya di sektor kesehatan.
“Terutama kepada seluruh tenaga kesehatan, saya berharap agar menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Melayani masyarakat yang membutuhkan pengobatan merupakan tugas yang sangat mulia,” pintanya.
Sementara itu, kepada tenaga teknis, Bupati TRK menegaskan peran strategis mereka sebagai penggerak dan pendukung birokrasi pemerintahan.
“Saya berharap jam kerja dimanfaatkan secara optimal untuk bekerja. Di luar jam dinas, silakan mencari tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Pantauan media, usai upacara pelantikan para PPPK PW berkesempatan swafoto bersama Bupati, Wakil Bupati, Wakil Ketua DPRK setempat dan para tamu undangan lainnya. (Ari)
Tidak ada komentar