x

Mangkir Sidang, Mantan Keuchik Jadi Buronan

waktu baca 2 menit
Rabu, 11 Feb 2026 09:34 3 redaksi

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Mantan Keuchik Gampong Simpang Deli Kampung, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Alaidin (43), resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)
Alaidin ditetapkan buron setelah mangkir dari persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin kemarin (9/2).

Sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan tersebut terpaksa ditunda lantaran terdakwa tidak hadir tanpa alasan yang sah. Alaidin merupakan mantan Keuchik Gampong Simpang Deli Kampung sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG) Tahun Anggaran 2020.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Alfian Syahri, menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap terdakwa. Namun, hingga jadwal persidangan, yang bersangkutan tetap tidak memenuhi panggilan.

“Penuntut Umum telah menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa terdakwa saat ini belum dapat dihadirkan ke persidangan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Alfian Syahri kepada media.

Alaidin diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2020. Modus operandi yang dilakukan antara lain dengan tidak menggunakan sebagian besar dana untuk pelaksanaan kegiatan desa sebagaimana mestinya, serta adanya temuan pajak yang tidak disetorkan ke kas negara.

Berdasarkan hasil audit, perbuatan terdakwa diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp445.008.877.
Setelah mendengar laporan JPU mengenai ketidakhadiran terdakwa, majelis hakim memutuskan bahwa persidangan tidak dapat dilanjutkan ke agenda pembacaan dakwaan.
Persidangan dijadwalkan ulang pada Senin, 23 Februari 2026 dengan agenda pemanggilan ulang terdakwa. (sep/min)

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x