x

​BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Pasien Katastropik di Aceh Tamiang Tetap Berjalan ​

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Feb 2026 18:20 4 redaksi

RAKYAT ACEH | ACEH TAMIANG – Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito memastikan proses reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pasien penyakit katastropik, khususnya pasien cuci darah (hemodialisis), tetap menjadi prioritas guna menjamin keberlanjutan layanan medis di wilayah terdampak bencana.

​”Terkait proses penonaktifan sesuai surat Kemensos yang lalu, BPJS telah melakukan reaktivasi terhadap 12.921 pasien. Khusus di Aceh, RSUD setempat memiliki Standar Prosedur Operasional (SPO) yang sangat baik untuk pasien katastropik,” ujar Prihati Pujowaskito saat meninjau RSUD Aceh Tamiang, Kamis (26/2).

​Ia menjelaskan, RSUD Aceh Tamiang menerapkan sistem verifikasi status kepesertaan satu hari sebelum tindakan dilakukan. Hal ini memungkinkan pasien mengetahui status aktif atau tidaknya kartu JKN mereka sebelum tiba di rumah sakit, sehingga tidak ada kendala saat jadwal pelayanan tiba.

​”Ini contoh bagus yang akan kami sampaikan ke fasilitas kesehatan (faskes) lain sebagai mekanisme untuk memberikan jaminan pelayanan sesuai hak peserta,” tambahnya.

​Terkait kondisi pascabencana di Aceh Tamiang, BPJS Kesehatan juga terus memantau potensi pengalihan 500 ribu warga yang sebelumnya terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) untuk diintegrasikan ke skema PBI APBN. Pihaknya intens menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah guna memastikan transisi kepesertaan tidak memutus akses layanan kesehatan.

​Pemulihan Layanan RSUD

​Sementara itu, Direktur RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Andika Putra menyatakan bahwa meski terdampak banjir besar, layanan rumah sakit mulai pulih secara bertahap. Namun, ia mengakui adanya kendala fasilitas akibat kerusakan alat medis canggih dan keterbatasan tempat tidur.

​”Dari total 245 tempat tidur, saat ini baru tersedia 100 unit berkat bantuan berbagai pihak. Untuk pasien rawat inap yang belum tertampung, kami arahkan untuk menunggu di UGD hingga ada sirkulasi pasien pulang, atau dilakukan rujukan jika mendesak,” ungkapnya.

​Mengenai pembiayaan selama masa tanggap darurat, RSUD Aceh Tamiang mengonfirmasi bahwa seluruh biaya pasien akan ditanggung oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam skema ini, BPJS Kesehatan berperan sebagai verifikator layanan sebelum tagihan diajukan ke BNPB.

​”Kami juga mengedepankan prinsip pelayanan terlebih dahulu. Jika ada pasien dengan kepesertaan non-aktif, tetap kami layani. Urusan administrasi bisa diselesaikan setelahnya agar hak pasien mendapatkan perawatan tetap terpenuhi,” tegas Andika.

​Pihak BPJS Kesehatan juga mengimbau peserta maupun faskes untuk memanfaatkan posko pengaduan yang tersedia di tingkat cabang hingga kabupaten apabila menemui kendala administratif di lapangan. (ddh)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x