RAKYAT ACEH I MEULABOH – Ceceran tumpukan sampah liar masih sering terlihat di tepi jalan sepi, bahkan sampai ada yang membuang ke saluran drainase. Padahal dampak dari pembuangan sampah sembarangan demikian, jelas menjadi sarang penyakit dan pemicu penyumbatan saluran air pembuangan.
Kadis DLHK Aceh Barat, Dr. Kurdi, di Meulaboh, Senin (16/3/2026), menjelaskan telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4/85/2026 tentang optimalisasi layanan dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan persampahan di kabupaten Aceh Barat. Ditetapkan Bupati Aceh Barat Tarmizi, Meulaboh, 6 Februari Tahun 2026.
Kurdi menjelaskan, pada poin D, terdapat himbauan khusus dan larangan membuang sampah sembarangan, ke sungai, parit, bahu jalan, atau lokasi yang bukan tempat pembuangan sampah resmi.
Dilanjutkan poin E, tentang menertibkan tempat pembuangan sampah liar, hingga meminta para geuchik dan seluruh elemen masyarakat di Aceh Barat, turut serta memantau dan melaporkan lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah liar.
Juga ditegaskan sanksi, sesuai Qanun Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2017, setiap orang yang sengaja kedapatan membuang sampah di sungai, saluran, jalan, atau fasilitas umum lainnya, akan dikenakan sanksi tegas berupa denda Rp 300.000,-
Kurdi mengajak warga untuk senantiasa terus menjaga kebersihan lingkungan, sehingga wajar terdapat aturan dalam pengelolaan persampahan demi kesehatan masyarakat luas.
“Pengelolaan sampah itu, bukan hanya soal kebiasaan, tapi telah ada aturan menjadi regulasi daerah. Ya, berdasarkan qanun ada kewajiban dan larangan. Itu untuk kebaikan semuanya,” jelas Kurdi.
Mewujudkan lingkungan sehat bagi seluruh masyarakat, dinilai Kurdi, wajar jika pemerintah bakal bersikap tegas bagi pelaku pembuangan sampah liar, dengan sanksi pelanggaran ringan denda Rp 100 ribu hingga berat Rp 500 ribu.
“Jangan anggap remah dan tetap membandel, ada juga sanksi administratif. Contohnya, jika pelaku usaha membandel, selain teguran bisa pembekuan serta bahkan pencabutan izin usaha,” perjelas Kurdi.(den)
Tidak ada komentar