x

Murdani Yusuf: Kekacauan Penanganan Bencana Murni Ketidakpahaman Bupati Bireuen, Jangan Cari Kambing Hitam

waktu baca 4 menit
Jumat, 27 Mar 2026 18:22 5 redaksi

Rakyat Aceh| Bireuen – Kritik terhadap penanganan bencana di Kabupaten Bireuen kembali mencuat. Kali ini datang dari tokoh masyarakat Bireuen, Murdani Yusuf, yang secara tegas menilai kekacauan yang terjadi merupakan ketidakpahaman Bupati Bireuen.

 

Murdani menyebut akar persoalan terletak pada kegagalan pemerintah kabupaten yang tidak mengusulkan pembangunan hunian sementara (huntara) kepada pemerintah pusat. Akibatnya, korban bencana hingga kini masih hidup dalam kondisi tidak layak di tenda-tenda darurat.

 

“Saya berani menyatakan secara terbuka, semua akar persoalan ini ada pada Bupati Bireuen yang tidak paham mekanisme penanganan bencana. Tidak adanya usulan huntara membuat korban terlantar dan harus bertahan di pengungsian,” ujar Murdani kepada Rakyat Aceh, Jumat (27/3).

 

Ia menilai, jika pemerintah daerah menjalankan skema penanganan bencana sesuai prosedur nasional, kondisi memprihatinkan seperti saat ini tidak akan terjadi, termasuk fenomena pengungsi yang mendirikan tenda di halaman kantor bupati.

 

“Ini bukan hanya soal teknis, tapi soal kepekaan. Kita malu melihat korban sampai harus ‘mengadu’ dengan cara seperti itu di depan kantor pemerintah,” tegasnya.

 

Murdani juga mengkritik upaya pihak tertentu yang dinilai cenderung mencari kambing hitam atas situasi tersebut. Ia menyinggung adanya narasi yang menyalahkan aparatur desa, camat, hingga pemerintah pusat.

 

“Jangan lempar kesalahan ke keuchik, camat, atau pusat. Ini soal kepemimpinan. Jika bupati tidak mengusulkan data dan kebutuhan sejak awal, maka bantuan tidak akan pernah turun. Ini murni kesalahan bupati, bukan orang lain,” katanya.

 

Menurut putra asli Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen tersebut, dalam mekanisme penanganan bencana, peran pemerintah kabupaten sangat krusial sebagai pengusul utama kebutuhan ke pemerintah pusat. Tanpa itu, korban akan kehilangan hak atas bantuan yang seharusnya mereka terima.

 

Ia juga menyoroti adanya dugaan pelangkahan tahapan dalam penanganan bencana. Seharusnya, penanganan dilakukan secara berjenjang mulai dari tanggap darurat, transisi (dengan huntara), hingga rehabilitasi dan rekonstruksi (huntap). “Di Bireuen, fase transisi justru dilompati. Tidak ada huntara, tapi ingin langsung ke hunian tetap. Ini tidak sesuai prosedur,” ujarnya.

 

Murdani membandingkan dengan daerah lain di Aceh dan Sumatera yang tetap mengikuti tahapan tersebut secara disiplin. Selain itu, ia menilai kebijakan menawarkan pilihan antara huntara dan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada korban tidak tepat, terutama tanpa edukasi yang memadai.

 

“Korban yang kehilangan rumah jelas lebih butuh tempat tinggal sementara, bukan sekadar bantuan uang,” katanya.

 

Ia juga menekankan pentingnya pelibatan berbagai pihak dalam pengambilan keputusan, termasuk Forkopimda, tokoh masyarakat, dan wakil rakyat. “Ini bencana besar. Tidak bisa ditangani secara eksklusif. Harus ada kolaborasi. Jaga egois jadi pimpinan daerah,” tegasnya.

 

Hingga kini, diketahui para korban masih bertahan di pengungsian darurat, bahkan sebagian menetap di tenda halaman kantor pemerintah selama lebih dari dua pekan tanpa kepastian relokasi.

 

Ketua PMI Aceh tersebut juga menyoroti amburadulnya pendataan korban bencana di lapangan. Menurutnya, pendataan di Bireuen saat ini tidak akurat. tim yang melakukan verifikasi data korban bencana juga diduga bekerja secara tidak profesional, tidak objektif, dan tidak transparan.

 

“Jangan sampai korban bencana dirugikan, dengan kategori tidak memenuhi kriteria (TMK) dalam hal penetapan status bencana. Ini tim verifikasi wajib bertanggung jawab. Banyak keluhan masyarakat saat ini bahwa pendataan di setiap desa tidak akurat, dan kami bisa membuktikannya,” tegas Murdani.

 

*Pemkab Bireuen Bantah: Sudah Sesuai Prosedur

 

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui juru bicara (Jubir), Muhajir Juli, menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan bencana telah dilakukan sesuai aturan pemerintah pusat.

 

“Tidak ada keputusan yang diambil tanpa koordinasi dengan pemerintah pusat. Semua langkah telah melalui konsultasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3).

 

Terkait tidak dibangunnya huntara, ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil komunikasi dengan para korban.

 

“Kami sudah menyerap aspirasi korban dan melakukan konsultasi. Keputusan diambil agar sesuai dengan kebutuhan mereka,” katanya.

 

Pemkab juga menyatakan siap diuji secara hukum jika ada pihak yang merasa dirugikan, termasuk melalui mekanisme class action. (akh)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x