Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA (istimewa)RAKYAT ACEH | BANDA ACEH — Kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bagi masyarakat kategori sejahtera atau Desil 8 hingga 10 resmi dihentikan mulai 1 Mei 2026 sesuai kebijakan terbaru Pemerintah Aceh.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian program JKA yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026, yang disosialisasikan kepada pemerintah kabupaten/kota, fasilitas layanan kesehatan, serta pemangku kepentingan terkait melalui rapat daring pada Senin (30/3).
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap kondisi fiskal daerah yang mengalami tekanan, terutama setelah penurunan dana Otonomi Khusus (Otsus) hingga 50 persen.
“Mulai 1 Mei 2026, masyarakat Aceh kategori sejahtera pada Desil 8, 9, dan 10 tidak lagi ditanggung oleh JKA. Kebijakan ini didasari atas pertimbangan fiskal kita yang menurun signifikan,” ujarnya, Selasa (31/3).
Dalam skema jaminan kesehatan yang berlaku sebelumnya, pembiayaan peserta di Aceh dibedakan berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Kelompok masyarakat pada Desil 1 hingga 5 memperoleh bantuan iuran dari pemerintah pusat melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara itu, Pemerintah Aceh melalui program JKA selama ini menanggung kepesertaan masyarakat di luar unsur TNI/Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada pada kelompok Desil 6 sampai dengan Desil 10.
Meski demikian, Pemerintah Aceh tetap memberikan pengecualian bagi warga dengan kondisi medis tertentu. Pasien dengan penyakit kronis atau katastropik, seperti layanan cuci darah, akan tetap ditanggung oleh program JKA tanpa memandang status desil ekonomi.
Dengan aturan terbaru ini, Pemerintah Aceh memfokuskan pembiayaan JKA kepada masyarakat pada kelompok Desil 6 dan 7. Adapun masyarakat yang termasuk dalam Desil 8 hingga 10 diharapkan segera melakukan penyesuaian kepesertaan dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri guna memastikan akses layanan kesehatan tetap terjamin.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan masa peralihan selama tiga bulan untuk memberikan waktu sosialisasi dan penyesuaian sebelum aturan mulai diterapkan secara efektif pada awal Mei 2026.
Pemerintah juga menyediakan fasilitas pengecekan mandiri bagi masyarakat yang ingin mengetahui status kelompok desil masing-masing melalui layanan daring yang telah disiapkan.
“Masyarakat dapat melakukan pengecekan status desil masing-masing melalui laman resmi di datawarga.acehprov.go.id,” tutupnya. (Sep)
Tidak ada komentar