
RAKYAT ACEH | SINGKIL – Pengesahan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun 2026 sampai saat ini belum ada tanda-tanda disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) untuk ditetapkan menjadi Qanun APBK.

Akibat tak kunjung tuntasnya persoalan APBK ini membuat Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil melayangkan somasi kepada Bupati dan DPRK setempat karena dinilai lalai dalam menjalankan fungsi kedua lembaga tersebut. Dalam somasinya, YARA memberikan tenggat waktu 14 hari terhitung hari ini sejak diterima nya somasi tersebut.
Jika dalam waktu tersebut tidak ada itikad baik dan tindakan nyata, kata Kaya Alim, YARA akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk mengajukan citizen lawsuit (gugatan warga negara) ke Pengadilan Negeri Singkil serta melaporkan kelalaian ini ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Menanggapi ancaman YARA tersebut, Direktur Lembaga Central Hukum & Keadilan (CHK) Aceh Singkil, Razaliardi Manik mendukung penuh somasi yang dilayangkan YARA tersebut.
“Kita dukung penuh, kita patut memberikan apresiasi yang setingginya kepada YARA Perwakilan Aceh Singkil yang begitu peduli terhadap persoalan yang dihadapi daerah ini”, kata Razaliardi kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Razalirdi menjelaskan, dukungan tersebut ia sampaikan lantaran karena somasi yang dilayangkan oleh YARA ini betul-betul murni untuk kepentingan daerah dan masyarakat Aceh Singkil. Somasinya tidak memihak siapapun, keduanya (Bupati & DPRK-Red) disomasi dan diancam untuk digugat.
Menyinggung soal adanya kemungkinan penetapan APBK dilakukan lewat Peraturan Bupati (Perbup), Razaliardi menyebutkan bahwa itu adalah merupakan langkah darurat atau alternatif terakhir, tapi itu sangat berbahaya dan resikonya sangat tinggi.
“Saya pikir orang-orang yang ada di lingkungan Pemda dan anggota DPRK adalah orang-orang yang cukup cerdas. Mereka tidak mungkin membawa daerah ini kejurang kehancuran”, ujarnya.
Menurutnya, penetapan APBK lewat Perbup akan membawa dampak negatif yang signifikan bagi daerah, antara lain adalah Sanksi berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan kepala daerah dan anggota DPRK, seperti gaji dan tunjangan selama 6 bulan.
Selain itu sebutnya, Program-program pembangunan baru atau kegiatan yang direncanakan dalam R-APBK 2026 kemungkinan tidak bisa dijalankan. Hal ini tentu akan menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Bukan itu saja sebut Razaliardi, anggaran yang ditetapkan lewat Perbup biasanya dibatasi hanya untuk membiayai operasional dasar pemerintahan dan pelayanan publik yang mendesak, misalnya gaji ASN, operasional kantor, dan layanan dasar seperti kesehatan/pendidikan.
Selain untuk membiayai itu , tidak boleh dibelanjakan. Anggaran yang tidak bisa dibelanjakan tersebut akan menjadi Silpa tahun 2026, dan baru dapat digunakan pada anggaran perubahan tahun 2027.
Ia berharap Pemda dan DPRK dapat melihat lebih jauh ke depan. Demi daerah dan masyarakat ” abaikan untuk sementara waktu hal-hal yang menyangkut kepentingan pribadi. Jangan dikira kami tidak tau apa yang menjadi persoalan antara eksekutif dan legislative dalam penetapan APBK ini sehingga menjadi berlarut-larut ” Sebut Razalirdi.
“Saya berharap Rancangan APBK 2026 dapat dilakukan melalui penetapan DPRK yang terhormat. Untuk itu, tolong jangan bermain ‘Tarik Tambang’ dalam pembahasannya”, tutupnya. (lim/ran)
Tidak ada komentar